RADAR KUDUS — Pemerintah Kabupaten Rembang bersama Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah kini tengah menghadapi tantangan serius terkait penurunan pendapatan daerah.
Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Rembang dilaporkan terus mengalami tren kemerosotan yang signifikan dalam dua tahun terakhir, memicu kekhawatiran atas stabilitas fiskal daerah.
Berdasarkan data statistik perpajakan, pada tahun 2025 tingkat kepatuhan wajib pajak di Rembang masih bertahan di angka 68 persen.
Namun, memasuki pertengahan tahun 2026, angka tersebut merosot empat persen ke level 64 persen.
Dampak langsung dari penurunan tren ini adalah membengkaknya nilai tunggakan pajak kendaraan masyarakat yang belum tertagih.
Peringatan Keras Bapenda: Ancaman Langsung Bagi Pembangunan Daerah
Fenomena penurunan kepatuhan ini dipaparkan secara langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, dalam agenda pertemuan koordinasi yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Rembang pada Selasa (14/7/2026).
Masrofi memberikan peringatan keras agar kondisi ini segera diantisipasi lewat langkah-langkah taktis di lapangan.
“Trennya turun dan semakin menurun. Ini merupakan lampu kuning yang perlu segera disikapi dan diantisipasi.
Jika dibiarkan, kondisi ini dipastikan akan mempengaruhi kekuatan keuangan daerah serta menghambat program-program pembangunan infrastruktur yang sudah direncanakan,” jelas Masrofi secara tegas.
Faktor Pemicu: Perlambatan Ekonomi dan Stigma "Paling Dikorupsi"
Dalam analisisnya, Masrofi mengakui terdapat multifaktor kompleks yang melatarbelakangi keengganan masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya.
Faktor tersebut mencakup aspek makroekonomi hingga dinamika sosiologis di tingkat nasional:
-
Faktor Ekonomi: Adanya perlambatan perputaran ekonomi di tingkat bawah yang mengoreksi daya beli dan prioritas alokasi keuangan rumah tangga.
-
Krisis Kepercayaan Publik: Maraknya pengungkapan kasus-kasus hukum dan penyelewengan dana di tingkat pusat dinilai berimbas negatif pada psikologis wajib pajak di daerah.
-
Stigma Negatif Uang Pajak: Munculnya pemikiran skeptis di tengah masyarakat awam bahwa uang yang mereka setorkan ke kas negara pada akhirnya akan dikorupsi oleh oknum pejabat.
"Kasus-kasus korupsi yang timbul di negara kita secara tidak langsung meruntuhkan kepatuhan warga. Ada anggapan sinis di masyarakat bahwa 'paling-paling nanti dikorupsi'.
Realitas persepsi ini menjadi tantangan berat bagi kita bersama untuk membuktikannya lewat transparansi," imbuh Masrofi.
Wacana Sistem Bundling Pajak dan Tanggapan Pemkab Rembang
Sebagai langkah terobosan untuk mendongkrak penerimaan, muncul wacana pengintegrasian atau sistem bundling antara penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menanggapi usulan tersebut, Wakil Bupati Rembang, Moch.
Baca Juga: Intel Luncurkan Chip 18A untuk Misi Antariksa, Tahan Radiasi dan Suhu Ekstrem
Hanies Cholil Barro’, menyatakan bahwa skema ini memerlukan kajian mendalam sebelum diterapkan di tataran teknis.
Hanies menekankan perlunya diskusi komprehensif di tingkat internal karena kebijakan integrasi penagihan tersebut akan berdampak langsung pada beban kerja serta indikator kinerja para petugas pemungut pajak di tingkat desa dan kecamatan. Namun, pada prinsipnya Pemkab Rembang mendukung penuh upaya optimalisasi ini.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan edukasi yang lebih masif bahwa setiap rupiah dari hasil pajak kendaraan tersebut sejatinya dibagi hasil secara adil antara pemerintah provinsi dan kabupaten, yang alokasi akhirnya dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas jalan, jembatan, kesehatan, dan pelayanan publik. (*)