REMBANG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan putusan akhir terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Embung Glebeg, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (9/6/2026), Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa, Genro, Djuwanto, Didik Kusdianto, dan Puji Lestari, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dalam proyek infrastruktur tersebut.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa para tersangka dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pada dakwaan subsidair, mereka dijerat Pasal 604 KUHP juncto pasal yang sama. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair.
Berdasarkan rumusan KUHP Nasional, Pasal 604 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan ini sejatinya memiliki ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Meski ancaman minimal pada referensi pasal dakwaan mencapai dua tahun penjara, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seragam kepada keempat terdakwa, yakni pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta benda para terpidana dapat disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Hakim juga menetapkan agar seluruh terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Di samping menjatuhkan pidana pokok, Majelis Hakim juga menetapkan putusan terkait pemulihan kerugian negara secara khusus kepada terdakwa Puji Lestari.
Ia dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 209.154.924.
Kewajiban ini dinyatakan telah rampung karena langsung dikompensasikan dengan uang tunai bernominal sama yang sebelumnya telah dititipkan oleh terdakwa kepada Penuntut Umum.
Terkait status barang bukti perkara dengan nomor urut 1 hingga 154, hakim menginstruksikan agar seluruhnya dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rembang melalui saksi Alfi Mohamadi, S.T.
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim ini memicu reaksi yang kontras dari pihak-pihak yang berperkara.
Keempat terdakwa beserta tim penasihat hukumnya secara langsung menyatakan menerima vonis 1,5 tahun penjara tersebut. Sebaliknya, pihak JPU mengambil sikap pikir-pikir.
"Tim Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. (memanfaatkan waktu untuk mempelajari dan menelaah salinan putusan secara komprehensif sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah pada akhirnya menerima putusan atau mengajukan banding)," terang Yusni Febriansyah Efendi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Sabtu (13/6/2026). (ali)
Editor : Ali Mahmudi