Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpanjang SIM Sekarang Wajib Punya BPJS Aktif, Ini Biaya Lengkapnya

I
Penulis: Iwan Arfianto❯
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM

Advertisement

 

Jakarta - Bagi masyarakat yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru tahun ini, siap-siap melengkapi dokumen persyaratan administrasi.

Selain ujian teori dan praktik, pemohon penerbitan SIM baru kini diwajibkan menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan serta sertifikat mengemudi.

Advertisement

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang memperketat aturan kelayakan pengemudi di jalan raya guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Biaya Penerbitan SIM Baru

Tarif penerbitan SIM baru masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Advertisement

Berikut rincian biaya pokok penerbitan SIM baru:

Jenis SIMPeruntukan KendaraanBiaya PNBP SIM Baru
SIM AMobil Penumpang / Barang PerseoranganRp 120.000
SIM C / C I / C IISepeda Motor (Sesuai Kapasitas Mesin/cc)Rp 100.000
SIM D / D IPenyandang Disabilitas (Roda 2 / Roda 4)Rp 50.000
SIM InternasionalPengemudi Luar NegeriRp 250.000

Biaya Tambahan Lainnya:

Selain biaya PNBP pokok di atas, pemohon wajib membayar pemeriksaan kesehatan fisik (sekitar Rp 35.000–Rp 50.000), tes psikologi (Rp 77.500–Rp 100.000), serta opsi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp 50.000.

Syarat Lengkap Pengajuan SIM Baru

Sebelum mendatangi Satpas Satlantas Polres terdekat, pastikan seluruh dokumen pendukung administrasi berikut sudah siap:

  1. Identitas Diri: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi bagi WNI, atau dokumen keimigrasian (KITAP/KITAS) bagi WNA.

  2. Formulir Pendaftaran: Mengisi formulir fisik di lokasi Satpas atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik via aplikasi Digital Korlantas Polri.

  3. BPJS Kesehatan: Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

  4. Sertifikat Mengemudi: Fotokopi dan dokumen asli sertifikat pelatihan mengemudi dari sekolah terakreditasi (atau surat verifikasi kompetensi bagi yang belajar sendiri).

  5. Kesehatan & Psikologi: Surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan lulus uji tes psikologi (bisa dilakukan secara online via situs ePPsi).

  6. Perekaman Biometrik: Mengikuti proses pengambilan foto, sidik jari, dan pemindaian retina mata di lokasi Satpas.

Advertisement

Artikel Terkait

Catat! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 22 Juli 2026, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Catat! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 22 Juli 2026, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Layanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi pada Rabu, 22 Juli 2026 di lima lokasi. Berikut jadwal, titik pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta rincian biaya yang perlu disiapkan.

BPJS Kesehatan Berikan Satya JKN Awards 2026, Apresiasi Pemda & Perusahaan Peduli Kesehatan Pekerja

BPJS Kesehatan Berikan Satya JKN Awards 2026, Apresiasi Pemda & Perusahaan Peduli Kesehatan Pekerja

BPJS Kesehatan memberikan Satya JKN Awards 2026 kepada 80 badan usaha dan 8 pemerintah daerah. Simak peran perusahaan dalam melindungi pekerja dan menjaga keberlanjutan Program JKN di Indonesia.

Ramai Isu Penonaktifan PBI, BPJS Dorong Peserta Rutin Cek Status Keaktifan

Ramai Isu Penonaktifan PBI, BPJS Dorong Peserta Rutin Cek Status Keaktifan

BPJS Kesehatan mengimbau peserta PBI JK untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan JKN, menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer