REKONSTRUKSI: Agus Ma'ruf tersangka kasus pembunuhan di pelajar asal Kragan memperagakan proses eksekusi korban saat rekonstruksi reka ulang yang digelar di Taman Kota Mondoteko Rembang kemarin.
REMBANG – Satreskrim Polres Rembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa DMF (16), pelajar asal Desa Tegalmulyo, Kragan. Guna menjaga keamanan tersangka, Agus Ma'ruf (22), serta kondusifitas di lapangan, lokasi reka ulang dialihkan dari TKP asli (saluran irigasi Dk. Nganguk, Desa Gandrirojo, Sedan) ke Taman Kota Mondoteko.
Reka adegan berlangsung selama 1,5 jam mulai pukul 10.00 WIB dengan dikawal ketat petugas serta dihadiri JPU.
Diawali dengan reka ulang pada Sabtu (25/4), saat tersangka meminta tolong saksi Bayu (15) untuk diantarkan pulang. Korban kemudian datang menjemput tersangka menggunakan motor Honda PCX merah.
Di perjalanan, keduanya sempat membeli satu botol arak di Desa Sendangmulyo lalu berpesta miras di kawasan Kali Panggang hingga pukul 13.30 WIB. Pemicu pembunuhan terjadi saat korban muntah-muntah akibat mabuk, hingga memantik adu mulut di dekat bak kontrol cucian pasir.
Dalam kondisi emosi, tersangka memiting leher korban dari belakang dan menjeratnya menggunakan tali kolor celana panjang milik korban. Tersangka kemudian mengambil batako putih di lokasi dan memukulkannya ke wajah korban berkali-kali hingga terkapar bersimbah darah.
Jasad korban dibopong dan dibuang ke dalam parit irigasi, lalu ditutupi ranting pohon. Korban baru ditemukan warga pada Rabu (29/4). Usai mengeksekusi, tersangka mengondol dompet serta membawa kabur motor PCX korban untuk digadaikan.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, menegaskan tersangka sangat kooperatif dan memperagakan 30 adegan krusial secara runtut. Seluruh peragaan di lapangan terbukti sinkron dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Untuk fakta baru (direkonstruksi) tidak ada," terangnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, meliputi cangkul, batako berlumut, tali kolor hitam, dompet berisi uang Rp 320 ribu, serta motor Honda PCX milik korban yang warna aslinya merah namun telah diubah tersangka menjadi hitam untuk mengelabui petugas.
Mengenai dasar hukum penindakan, Alva menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 KUHP
Berdasarkan aturan tersebut, Pasal 76C secara eksplisit melarang tindakan kekerasan, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian," jelasnya
Lebih lanjut, akurasi jeratan maut tersebut dipertegas melalui ancaman pidana pada Pasal 80 ayat (3) bagi pelaku kekerasan anak yang berujung fatalitas (kematian), serta dikombinasikan dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan yang membawa ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi