Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini Alasan Rekom Polemik JPTP Rembang Tak Segera Turun, BKN Agendakan Periksa Bupati dan Sekda

Ali Mahmudi • Kamis, 21 Mei 2026 | 13:58 WIB
ILUSTRASI GEMINI AI ALI MAHMUDI UNTUK RADAR KUDUS
ILUSTRASI GEMINI AI ALI MAHMUDI UNTUK RADAR KUDUS

REMBANG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas polemik Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

BKN kini telah menjadwalkan agenda khusus untuk memeriksa dan meminta keterangan langsung dari Bupati serta Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang. 

Langkah ini diambil karena rekomendasi resmi dari BKN terkait kelanjutan atau ditundanya seleksi JPTP Rembang masih membutuhkan keterangan dari Bupati dan Sekda Rembang yang sebelumnya tidak hadir saat konsultasi ke BKN, Selasa lalu (19/5).

Wakil Ketua DPRD Rembang, Ridwan membenarkan adanya agenda BKN untuk memanggil dua petinggi Pemkab Rembang tersebut. 

Menurutnya, BKN saat ini sedang melakukan pendalaman materi secara serius dan membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak penentu kebijakan di daerah.

Ridwan menjelaskan bahwa dalam rapat konsultasi yang digelar sebelumnya, pihak BKN sebenarnya sudah memahami poin-poin krusial yang memicu polemik dalam seleksi JPTP ini.

Namun, BKN tidak mau gegabah dalam menerbitkan surat rekomendasi sebelum mendengarkan keterangan resmi dari Bupati dan Sekda.

"Pihak BKN masih memerlukan—dalam tanda kutip—keterangan dari Pak Sekda dan Pak Bupati. Karena keterangan dari beliau berdua memang belum masuk ke BKN, maka rekomendasi tersebut belum bisa diturunkan," ungkap Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Keterangan dari Bupati dan Sekda dinilai menjadi kunci utama bagi BKN untuk menentukan apakah proses seleksi JPTP Rembang ini nantinya akan dilanjutkan atau justru ditunda.

Terkait target waktu penyelesaian masalah ini, Ridwan mengaku belum bisa memastikan apakah rekomendasi dari BKN akan keluar dalam satu atau dua minggu ke depan.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa BKN memiliki komitmen yang sama dengan DPRD untuk menyelesaikan polemik ini secepat mungkin.

“Pihak BKN telah sepakat bahwa apa pun solusi akhir yang diputuskan nanti, penyelesaian yang cepat akan jauh lebih baik demi menjaga stabilitas roda pemerintahan di Kabupaten Rembang,” tambahnya.

Menyikapi spekulasi publik, mengenai berbagai isu dan pendapat yang berkembang di masyarakat, Ridwan menganggap hal itu sebagai dinamika yang wajar.

Ia mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil keputusan final dari BKN setelah agenda pemeriksaan Bupati dan Sekda selesai dilaksanakan. (ali)

Editor : Ali Mahmudi
#polemik jptp rembang 2026 #bupati dan sekda rembang bakal diperiksa BKN #rekomendasi bkn tunggu pemeriksaan bupati dan sekda rembang #dprd rembang #Rembang hari ini