Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sikap Tegas Praktisi Hukum dan Relawan 'Harmonis' Desak Bupati Rembang Segera Isi Kekosongan Pejabat OPD

Ali Mahmudi • Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:51 WIB
WISNU AJI/RADAR KUDUS
BERI DUKUNGAN: Praktisi hukum dan Relawan Harmonis beri dukungan sekaligus akan mengawal penuh kebijakan Bupati Rembang atas polemik seleksi JPTP kemarin.
WISNU AJI/RADAR KUDUS
BERI DUKUNGAN: Praktisi hukum dan Relawan Harmonis beri dukungan sekaligus akan mengawal penuh kebijakan Bupati Rembang atas polemik seleksi JPTP kemarin.

 

REMBANG — Sejumlah praktisi hukum dan relawan yang tergabung dalam tim pemenangan "Harmonis" mendesak Bupati Rembang untuk segera mengambil langkah tegas terkait kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Mereka meminta agar pengisian pejabat eselon II, III, dan IV segera dituntaskan pada bulan ini tanpa menunda-nunda lagi demi kelancaran tata kelola pemerintahan.

Menanggapi polemik yang terjadi seputar Panitia Seleksi (Pansel) jabatan, perwakilan praktisi hukum sekaligus tim advokasi Harmonis, Mun'im, menyatakan bahwa situasi ini tidak perlu dianggap sebagai kegaduhan yang negatif. 

Menurutnya, perdebatan dan perbedaan pendapat yang muncul justru menandakan bahwa fungsi kontrol dan demokrasi di Kabupaten Rembang berjalan dengan baik.

"Adanya polemik seperti ini menunjukkan dinamika politik di Rembang secara demokrasi berjalan. Fungsi kontrol berjalan, baik dari parlemen (DPRD), eksekutif, maupun birokrasi. Jadi ini sah secara konstitusi," ujar Mun'im saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (16/5).

Terkait adanya laporan aduan yang dilayangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, ke Polda mengenai dugaan illegal access, Mun'im menilai hal tersebut sebagai hak prerogatif warga negara yang dilindungi undang-undang. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tersebut tidak boleh menyandera atau menghentikan jalannya proses Pansel yang sedang dinanti masyarakat.

"Adanya peristiwa tersebut tidak harus mengganggu proses jalannya Pansel. Biarkan proses hukum (aduan) itu berjalan, tetapi Pansel juga harus tetap berjalan," tambahnya.

Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Rembang dan Relawan Harmonis ini menyatakan siap mengawal dan berada di belakang setiap keputusan yang akan diambil oleh Bupati Rembang. “Sesuai dengan aturan tata kelola pemerintahan daerah, kebijakan pengisian jabatan merupakan hak prerogatif penuh seorang kepala daerah,” bebernya.

Mereka mendesak agar bola panas yang kini berada di tangan Bupati segera dieksekusi. Bupati diharapkan segera memerintahkan Sekda untuk meneruskan persetujuan (approve) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Apapun hasil rekomendasi dari BKN nantinya, relawan menegaskan akan tetap mendukung langkah Bupati untuk langsung melakukan pelantikan pejabat terpilih.

Sementara itu, praktisi hukum lainnya, Darmawan Budiharto, mengingatkan agar Bupati Rembang tetap fokus pada solusi jangka panjang untuk kemaslahatan masyarakat dan tidak terjebak oleh bisikan kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu.

Di akhir keterangannya, perwakilan relawan Suparno menekankan pentingnya selektivitas dalam memilih jajaran pembantu bupati di sisa masa jabatan pemerintahan yang ada. Mereka berharap figur yang dilantik nantinya adalah orang-orang yang berkompeten.

"Kami berharap Bupati memilih pejabat yang punya inovasi, kreatif, dan mau membantu masyarakat, bukan pejabat yang pasif atau 'plonga-plongo'," pungkas salah satu perwakilan relawan menutup konferensi pers tersebut. (noe/ali)

Editor : Ali Mahmudi
#praktisi hukum beri dukungan bupati rembang atas polemik jptp #polemik sleksi jptp 2026 #Bupati Harno #bkd #bkn