SAKSI BISU: Musala di Langkir Pancur menjadi saksi bisu dugaan mesum oknum ASN di Puskesmas Pancur.
REMBANG – Sudah sembilan berlalu sejak kasus dugaan tindakan asusila dua oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial N dan D pegawai Puskesmas Pancur viral pada Agustus 2025. Hingga kini, sanksi tegas belum juga dijatuhkan.
Kedua oknum yang bukan pasangan suami istri sah itu diduga berbuat asusila di sebuah musala Desa Langkir, Kecamatan Pancur. Masyarakat semakin resah karena penanganan kasus dinilai lambat dan kurang transparan.
Kasus ini bermula pada 19 April 2025. Saat itu seluruh keluarga terduga pelaku laki-laki, termasuk istrinya, sedang menghadiri acara takziah ke luar kota.
Warga setempat menginformasikan kepada HR, orang tua dari istri terduga pelaku, bahwa menantunya masuk ke dalam musala depan rumah joglo milik anaknya bersama seorang perempuan yang bukan istrinya. Menurut penuturan warga, keduanya berada di dalam musala lebih dari satu jam dengan pintu tertutup.
Kejadian diduga terulang pada Juli 2025. Ketika HR dan seluruh keluarga sedang ada acara di Kudus, terduga pelaku disebut kembali membawa perempuan masuk ke rumah. Sejumlah kamera CCTV di rumah diduga sengaja dimatikan mulai pukul 11.15 hingga 16.15 WIB, padahal layanan listrik di desa tidak padam.
Atas kejadian itu, pihak keluarga melayangkan surat aduan kepada Bupati Harnowo, Wakil Bupati, Sekda, Inspektorat, BKD, hingga DKK. Pelapor HR, mertua terduga pelaku laki-laki, mengaku kecewa karena hingga kini surat aduan tersebut belum mendapat respons yang jelas.
"Saya sudah menyurati Pak Bupati, Pak Wabup, Sekda, Inspektorat, BKD. Tapi kok belum ada informasi kelanjutannya bagaimana, surat itu kemana," ujarnya.
HR juga mengkritik pemerintah yang dinilai galak terhadap praktik asusila di tepi jalan, namun kurang sigap saat dugaan tindak serupa dilakukan oknum ASN. Terlebih, kasus ini melibatkan dua ASN yang bekerja di instansi yang sama.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN BKD Rembang, Nur Salam, menyatakan pihaknya telah membentuk tim ad hoc pemeriksa sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Tim yang melibatkan Inspektorat, BKD, dan atasan langsung itu telah memeriksa tujuh saksi. Proses pemeriksaan kini telah rampung dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah untuk diteruskan kepada Bupati.
"Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami harus sangat hati-hati menyusun rekomendasi sebelum diserahkan ke Bupati," kata Nur Salam via WhatsApp, Kamis (14/5).
Sebagai langkah antisipasi, kedua ASN sudah dipindahtugaskan ke tempat lain. Nur Salam menegaskan mutasi itu tidak menghentikan proses pemeriksaan. “Untuk penugasan internal, cukup diputuskan Kepala OPD dan dilaporkan ke Sekda,” tambahnya. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi