
JATI — Pemerintah Kabupaten Kudus menetapkan kebijakan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi berbasis desa dan mempercepat pengembangan koperasi di seluruh wilayah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong keterlibatan langsung ASN dalam penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa keanggotaan ASN dalam KDMP tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk aktif memajukan koperasi di wilayah masing-masing.
Ia menilai keterlibatan ASN akan menjadi motor penggerak agar koperasi benar-benar berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Karena jadi anggota kan wajib memajukan koperasinya di wilayah masing-masing,” ujarnya saat mengikuti peluncuran KDMP bersama Presiden RI Prabowo Subianto secara daring, Sabtu (16/5).
Peluncuran KDMP dilakukan serentak secara nasional dari Nganjuk.
Di Kabupaten Kudus, kegiatan dipusatkan di KDMP Desa Getas Pejaten bersama jajaran Forkopimda, menandai dimulainya penguatan koperasi desa secara lebih terstruktur dan masif.
Bupati Sam’ani menekankan bahwa peluncuran tersebut bukan akhir dari proses, melainkan awal dari kerja panjang untuk memastikan koperasi desa benar-benar berfungsi optimal.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan tidak cepat berpuas diri, tetapi terus mendorong percepatan operasional koperasi di lapangan.
Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan KDMP.



