Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar
REMBANG – Penyidikan kasus dugaan pencabulan santriwati di bawah umur yang menjerat oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan resmi dihentikan Polres Rembang. Keputusan itu diambil setelah gelar perkara menilai bukti tidak cukup terpenuhi.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar mengatakan penghentian dilakukan lewat mekanisme gelar perkara dan evaluasi penyidikan. Hasilnya, tim menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Kendala utama ada pada sikap pelapor dan korban. "Kendala dari penyidik yaitu pihak pelapor dan korban tidak kooperatif. Pembuktian kasus asusila sangat bergantung pada kerja sama para pihak terkait," ujar AKP Alva kemarin (10/5).
Kasus sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang pada Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas karena belum lengkap, status P-18/P-19.
Karena keterangan saksi dan korban tak kunjung dipenuhi, berkas tak dikembalikan ke kejaksaan. Statusnya tetap belum P-21 hingga penyidikan dihentikan 14 Oktober 2025.
Kasi Intelijen Kejari Rembang Yusni Febriansyah Efendi membenarkan hal itu. "Perkara tersebut hingga saat ini belum mencapai tahap P-21 atau dinyatakan lengkap," katanya.
Dengan SP3, proses hukum terhadap oknum pengasuh ponpes tidak berlanjut ke pengadilan. Polisi menyebut langkah sesuai prosedur karena tidak mendapat dukungan pembuktian materiil.
Meski dihentikan, kasus bisa dibuka lagi jika ada bukti baru atau novum, serta jika ada pihak yang mengajukan praperadilan atas keputusan SP3.
Seperti dikabarkan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya. Kasus ini bermula dari laporan keluarga pada Jumat, 2 Mei 2025. Dua perwakilan keluarga korban mendatangi Polres Rembang setelah mengetahui dua santriwati berusia sekitar 14 tahun diduga mengalami pelecehan berulang di asrama putri ponpes oleh oknum pengasuh berusia 40-50 tahun.
Modus yang dilaporkan adalah pemeriksaan henna pada bagian tubuh yang tertutup seperti dada, dengan alasan tidak jelas. Keluarga juga menduga pelaku mengambil foto bagian tubuh korban saat kejadian.
Akibat kejadian, korban mengalami trauma berat. Keluarga menyebut korban sering menangis dan ketakutan, serta awalnya enggan bercerita karena malu dan takut.
Laporan keluarga inilah yang menjadi dasar penyidikan, sebelum akhirnya dihentikan pada Oktober 2025 karena kendala pembuktian. (ali)
Editor : Ali Mahmudi