Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini Penjelasan Pansel JPT Rembang Seputar Pergantian Lembaga Penguji dari Unsoed ke UNS, Kewenangan Ada Ditangan Bupati

Ali Mahmudi • Jumat, 8 Mei 2026 | 21:46 WIB

 

WISNU AJI/RADAR KUDUS

BERI PENJELASAN: Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Gunari memberi keterangan saat dengar pendapat bersama DPRD setempat, Jumat (8/5).
WISNU AJI/RADAR KUDUS
BERI PENJELASAN: Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Gunari memberi keterangan saat dengar pendapat bersama DPRD setempat, Jumat (8/5).

 

REMBANG – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Rembang memberikan klarifikasi terkait keputusan menggandeng Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sebagai lembaga penyelenggara uji kompetensi, menggantikan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Rembang, Jumat (8/5).

 

Anggota DPRD dari Fraksi PPP, M Lutfi Afifi mempertanyakan dasar pengalihan tersebut. Ia mengklarifikasi apakah pergantian lembaga itu lantaran Unsoed tidak memiliki akreditasi yang memadai untuk menyelenggarakan seleksi JPT.

 

Menanggapi hal itu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Gunari menjelaskan bahwa pemilihan UNS didasarkan pada akreditasi lembaga yang telah mencapai tingkat A.

 

Selain itu, UNS juga telah menjalin kerja sama serupa dengan sejumlah kabupaten dan provinsi lain dan berjalan dengan baik, sehingga menjadi rekomendasi pihak BKD.

 

"Kenapa UNS? Karena dari penilaian saja dan akreditasinya sudah tingkat A, dan beberapa tempat di kabupaten maupun di provinsi sudah menjalin kerja sama dan berjalan dengan baik. Itu menjadi rekomendasi," ujar Gunari.

 

Gunari menegaskan, keputusan akhir penunjukan lembaga penguji sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati Rembang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bukan berada di tangan Plt Kepala BKD.

 

Hal senada disampaikan Ketua Pansel, Tuhana. Ia menyatakan bahwa penentuan lembaga mitra baik UNS, Unsoed, Undip, maupun perguruan tinggi lain, sepenuhnya merupakan domain Pemerintah Kabupaten. Pansel, tegasnya, tidak pernah mengintervensi atau mengajukan permintaan kepada pemkab terkait lembaga mana yang harus dipilih.

 

"Munculnya saya tidak minta Pak, pakai UNS saja, Pak, tidak minta. Itu yang menjadi domainnya adalah dari Pemkab untuk menunjuk ini dan itu," kata Tuhana.

 

Tuhana menambahkan, selama proses berlangsung, Pansel menjaga independensinya dan tidak pernah melakukan intervensi apapun terhadap lembaga profesional yang ditunjuk.

 

Rapat dengar pendapat tersebut juga membahas sejumlah isu lain, diantaranya soal bobot nilai wawancara yang dinilai terlalu besar, mekanisme pembentukan Pansel, serta keterlibatan Inspektorat dalam proses seleksi. Sayangnya pimpinan Inspektorat tak hadir dalam kesempatan tersebut, hingga akhirnya rapat kerja ditunda.(noe/ali)

Editor : Ali Mahmudi
#dprd rembang #inspektorat rembang #uns #bkd rembang #bkn