Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Akui Gunakan Akun Tanpa Persetujuan Sekda, Inspektorat Periksa Admin JPTP, Kabid Mutasi, hingga Plt Kadinas BKD

Ali Mahmudi • Selasa, 5 Mei 2026 | 13:49 WIB
ILUSTRASI: Gambar ilustrasi pemeriksaan pegawai dari BKD Rembang kemarin. (GEMINI AI/RADAR KUDUS)
ILUSTRASI: Gambar ilustrasi pemeriksaan pegawai dari BKD Rembang kemarin. (GEMINI AI/RADAR KUDUS)

REMBANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang akhirnya mengakui telah menggunakan akun internal BKD yang melewati tahapan persetujuan (approve) Sekretaris Daerah (Sekda) dalam proses pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengakuan ini muncul di tengah dugaan akses ilegal terhadap akun Panitia Seleksi (Pansel) terkait seleksi calon kepala dinas yang kini tengah menjadi sorotan.

Kabid Mutasi BKD Rembang Khotib membenarkan hal tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar sebelumnya.

"Kami tidak menggunakan akun Pak Sekda. Kesalahan kami menggunakan akun BKD yang melewati tahapan approve Pak Sekda," ujar Khotib kemarin.

Ia pun enggan member keterangan lebih dalam lantaran polemik teleh ditangani pihak Inspektorat.

“Mohon maaf mas. Saya tidak mau statmen lagi. Pak Bupati sudah menugaskan inspektorat untuk mencari solusi untuk komunikasi dengan BKN

Kami sudah berhenti sampai disini,” tandasnya kepada Jawa Pos Radar Kudus kemarin.

Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah Sekda Rembang, Fahrudin, mengakui tidak pernah memberikan persetujuan secara mandiri karena kata sandi akunnya tidak berada di tangannya.

Namun hasil pengecekan ke BKN menunjukkan usulan tersebut telah tercatat disetujui atas nama akun Sekda dan Bupati.

Indikasi penyimpangan prosedur ini pertama kali terkuak setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui bidang pencegahan (Korsupgah) mempertanyakan perkembangan status Pansel kepada Sekda.

Pelacakan teknis selama sekitar lima menit kemudian mengungkap bahwa aktivitas persetujuan diduga diakses melalui portal BKD, bukan oleh Sekda secara pribadi.

Fahrudin juga menyebut sempat diminta BKD untuk melakukan persetujuan ulang menggunakan perangkat milik BKD, namun ia menolak.

"Saya tidak mau ada celah persoalan administrasi. Setelah itu, link akses saya ternyata sudah diblokir," tegasnya.

Merespons persoalan ini, Bupati Rembang menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, menyatakan pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga pejabat BKD terkait seleksi calon kepala dinas tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan ke BKD terkait ini. Pemeriksaan sudah selesai. Hasilnya rencana Senin kemarin kami serahkan ke Bupati. Hanya beliau masih berada di luar kota, jadi belum kami serahkan," terang Imung, Selasa (5/5/2026).

Imung mengungkapkan, klarifikasi yang dilakukan Inspektorat berfokus pada proses persetujuan hasil Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ke BKN.

Adapun tiga pejabat BKD yang diperiksa adalah admin sekretariat JPTP dari BKD, Kabid Mutasi, serta Plt. Kepala BKD.

Imung menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semestinya diserahkan kepada Bupati Rembang, Harno, pada Senin 4 Mei 2026.

Namun karena Bupati Harno masih dinas luar di Jakarta, penyerahan LHP tersebut belum dapat dilaksanakan.

Imung enggan memerinci lebih jauh poin-poin pemeriksaan yang dilakukan instansinya.

Ia menegaskan, isi LHP baru bisa disampaikan kepada publik setelah diterima dan dibaca oleh Bupati Rembang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (noe/ali)

Editor : Ali Mahmudi
#polemik jptp rembang #kpk #inspektorat #bkd rembang #bkn