REMBANG – Kasus penipuan bermodus jual beli kendaraan menghebohkan warga Desa Sambong, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Minggu (3/5/2026).
Yang mengejutkan, bukan hanya penjual yang menjadi korban pembeli asal Sumatera pun ikut tertipu oleh orang yang sama.
Total kerugian mencapai Rp 315 juta, sementara pelaku hingga kini masih misterius.
Sholikul Hadi (45), warga Desa Sambong RT 03/RW 03, Kecamatan Sedan, bermaksud menjual satu unit truk miliknya.
Ia memposting iklan di Facebook Marketplace dan tak lama kemudian dihubungi seseorang yang mengaku bernama Ahmad, warga Kabupaten Madiun.
Dari arah berbeda, Edi Darwis (61), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, juga melihat iklan truk di Facebook dari akun bernama @Auliya.
Ia pun diarahkan berkomunikasi via WhatsApp dengan seseorang yang mengaku bernama Ahmad, pemilik truk.
Keduanya tidak saling kenal. Namun tanpa mereka sadari, keduanya tengah dikendalikan oleh satu orang yang sama dari balik layar.
Kapolsek Sedan Iptu Suroto menjelaskan, pelaku memainkan dua peran sekaligus untuk mengelabui kedua korban.
"Kepada pihak pertama, pelaku mengaku sebagai pembeli dan menyebut pihak kedua sebagai orang suruhan yang bertugas mengecek kendaraan. Sementara kepada pihak kedua, pelaku mengaku sebagai pemilik truk dan menyebut pihak pertama sebagai kakak iparnya yang dititipi kendaraan," terangnya.
Pada Rabu, 29 April 2026, tiga orang tak dikenal datang ke rumah Sholikul untuk mengecek truk, lalu pergi.
Pelaku langsung menelepon Sholikul, menyebut mereka sebagai "orang bermasalah" agar Sholikul tidak curiga.
Pada Jumat, 1 Mei 2026 malam, Edi Darwis bersama rekannya Hairul Azwar berangkat dari Sumatera Selatan menempuh perjalanan panjang menuju Rembang.
Minggu pagi, 3 Mei 2026, Edi Darwis tiba di pertigaan lampu merah Pandangan, Kecamatan Kragan.
Sholikul yang diperintahkan pelaku untuk menjemput datang dan membawa mereka ke rumahnya.
Di situlah pelaku mulai memainkan peran puncaknya: memerintahkan Sholikul menyerahkan STNK dan BPKB sebelum pembayaran, sambil meyakinkan Edi Darwis untuk segera mentransfer uang ke rekening atas nama Muhammad Kanzil Arsy dan Mama.
Edi Darwis pun mentransfer Rp 315 juta dalam empat kali pengiriman melalui saudaranya, Pegi Malinda Agustina, dari Sumatera Selatan ke rekening yang ternyata milik pelaku.
Uang dikirim, BPKB sudah di tangan Edi, tapi Sholikul tidak menerima sepeser pun.
Saat Edi Darwis hendak membawa pulang truk, istri Sholikul mencurigai ada yang tidak beres dan meminta BPKB kembali. Edi Darwis marah ia merasa sudah bayar lunas.
Sholikul balik menuding Edi sebagai penipu karena uang belum diterima.
Pertengkaran pecah di halaman rumah hingga keduanya dibawa ke Polsek Sedan Untuk dimintai keterangan.
"Setelah masing-masing pihak menjelaskan kronologi dari awal, barulah diketahui bahwa persoalan ini adalah murni penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku bernama Ahmad dengan cara mengelabui kedua belah pihak dengan perannya masing-masing," ungkap Suroto.
Iptu Suroto menegaskan, pihaknya langsung turun ke lapangan begitu menerima laporan.
Tidak ditemukan kekerasan terhadap korban, namun kasus ini kini ditangani sebagai tindak pidana penipuan segitiga.
Berdasarkan keterangan Edi Darwis, penyelidikan diarahkan ke Dusun II RT 03/RW 02, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), lokasi asal transfer uang dilakukan.
Sementara pelaku yang mengaku bernama Ahmad hingga berita ini diturunkan masih dalam pengejaran aparat.
“Masyarakat kami imbau waspada terhadap modus penipuan jual beli kendaraan melalui media sosial. Pastikan bertransaksi langsung dan verifikasi identitas semua pihak sebelum menyerahkan dokumen maupun uang,” ujarnya. (ali)
Editor : Ali Mahmudi