BERSIAP DIUJI: Para peserta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) mengikuti seleksi untuk pengisian enam kepala dinas di lingkungan Pemkab Rembang.
REMBANG- Proses seleksi terbuka untuk enam posisi kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menemui babak baru yang mengejutkan. Permohonan rekomendasi yang diajukan pekan lalu secara resmi dikembalikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang.
Penolakan ini berakibat pada tertundanya pengumuman hasil akhir serta jadwal pelantikan pejabat terpilih yang seharusnya sudah dilaksanakan sesuai jadwal awal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin yang bertindak sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB), membenarkan kabar pengembalian berkas tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh Jawa Pos Radar Kudus pada Jumat, (1/ 5), Fahrudin menjelaskan bahwa hingga saat ini usulan 18 nama hasil seleksi tersebut belum dikirimkan kembali ke pusat.
“Pihak pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Penyebab utama penolakan dari BKN disinyalir karena adanya prosedur yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Data hasil Panitia Seleksi (Pansel) yang dikirimkan ke BKN dianggap melompati tahapan krusial, yakni penyaringan atau filtrasi oleh Sekda selaku PyB.
"Karena tidak sesuai petunjuk teknis, sehingga data hasil pansel yang dikirim tidak melalui filter PyB," tegasnya.
Menyikapi kebuntuan administrasi ini, Pemkab Rembang menyatakan akan segera meminta saran dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Langkah ini diambil guna memastikan proses pengajuan kembali nantinya telah memenuhi seluruh kriteria normatif agar pelantikan kepala dinas baru tidak terus terkatung-katung.
Terpisah, Kabid Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembant Khotib saat dikonfirmasi perihal benar tidaknya rekom dikembalikan BKN, hanya menyebutkan tahapan masih berproses, “Masih proses di BKN,” ungkapnya. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi