Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Motif Utang hingga Penangkapan di Pati, Ini Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Anak di Gandrirojo Sedan

Ali Mahmudi • Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB
KETERANGAN PERS: Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu AKP Alva Zakya Akbar memberi keterangan pers kasus pembunuhan di Gandrirojo Sedan kemarin. (TANGKAPAN LAYAR/RADAR KUDUS)
KETERANGAN PERS: Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu AKP Alva Zakya Akbar memberi keterangan pers kasus pembunuhan di Gandrirojo Sedan kemarin. (TANGKAPAN LAYAR/RADAR KUDUS)

REMBANG – Polres Rembang membeberkan kronologi lengkap kasus pembunuhan Dafa Maulana F.

Seorang anak laki-laki asal Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan, yang jasadnya ditemukan terkubur di Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. 

Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu AKP Alva Zakya Akbar mengungkapkan seluruh rangkaian peristiwa mulai dari hilangnya korban, penemuan jenazah, hingga penangkapan tersangka.

Peristiwa ini bermula ketika ibu Dafa mendatangi Polsek Kragan pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 09.30.

Ia melaporkan anaknya hilang sejak hari Sabtu sebelumnya.

Pada siang harinya, sekitar pukul 14.00, teman-teman Dafa berinisiatif melakukan pencarian.

Sekira pukul 16.00, mereka menemukan satu pasang sandal yang diduga milik korban di sebuah lokasi. 

Di dekatnya terdapat gundukan tanah yang ditutupi ranting-ranting pohon jagung, dan dari dalam tanah tercium bau tidak sedap menyerupai bangkai.

"Atas temuan tersebut, mereka kemudian melaporkan ke Polsek Sedan," ujar Iptu Alva.

Anggota Polsek Sedan bersama jajaran Polres Rembang segera mendatangi TKP, dibantu tim medis dari Puskesmas Sedan.

Di dalam gundukan itu, ditemukan jasad yang setelah diidentifikasi terbukti identik dengan Dafa yang dilaporkan hilang sejak Sabtu.

"Jenazah kemudian kami bawa ke RSUD Rembang. Kami meminta bantuan Karumkit Bhayangkara Semarang untuk melakukan autopsi yang dilaksanakan dari pukul 22.00 hingga 01.00 dini hari," jelas Iptu Alva.

Berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan terhadap Dafa dilakukan pada hari Sabtu sekira pukul 14.00, tidak jauh dari lokasi jenazah ditemukan hanya berjarak sekitar 3 hingga 5 meter.

Tersangka mengaku mengajak Dafa minum minuman keras terlebih dahulu. Saat itulah niat jahat muncul.

Dafa dicekik, dijerat menggunakan tali sepatu, lalu dipukul dengan benda tumpul di bagian kepala.

"Kemudian pelaku menyembunyikan jenazah, pulang ke rumah sore hingga malam hari. Hari Minggu, pelaku kembali ke TKP untuk menguburkan dengan membawa cangkul," ungkap Iptu Alva.

Secara visual, petugas menemukan bekas jeratan tali di leher korban.

Namun hasil resmi autopsi masih menunggu dari Karumkit Bhayangkara Semarang.

Usai melancarkan aksinya, tersangka melarikan diri. Tim Resmob Polres Rembang bersama tim Jatanras Polda Jateng segera melakukan pelacakan.

Tersangka terpantau di kawasan Lasem pada sore hari, kemudian bergerak ke arah timur melewati Juwana.

Tersangka melarikan diri tanpa kendaraan, menumpang truk dan kendaraan umum lainnya.

Pada sekira pukul 04.00 dini hari, tersangka berhasil diamankan di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

"Waktu diamankan, tersangka berusaha melarikan diri," kata Iptu Alva.

Dalam pelariannya, tersangka juga menguasai sepeda motor milik saksi berinisial B yang sebelumnya dikuasai dari Dafa.

Motor tersebut digadaikan seharga sekitar Rp 4 juta.

Sebelum digadaikan, warna motor yang semula merah diubah menjadi hitam guna menyamarkan barang bukti.

Setelah penerima gadai mengetahui motor tersebut merupakan hasil tindak pidana, ia secara kooperatif menyerahkannya kepada polisi.

Motor kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terdorong melakukan pembunuhan karena terlilit utang.

"Motifnya faktor ekonomi. Yang bersangkutan mengaku terlilit banyak utang. Detailnya masih kami dalami," ujar Iptu Alva.

Tersangka kini ditahan di Polres Rembang dan dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana. (noe/ali)

Editor : Ali Mahmudi
#kasat reskrim polers rembang #kronologi pembunuhan di gandrirojo sedan #motif pembunuhan di gandrirojo sedan #Rembang hari ini #polres rembang