Proyek Hibah Pembangunan Gedung PGRI dan Kejari Rembang Dilelang Ulang

Ali Mahmudi • Dipublikasikan Kamis, 16 April 2026 | 15:08 WIB
ALI MAHMUDI/RADAR KUDUS
DINAS TEKNIS: DPUPR menjadi dinas teknis pelaksanaan proyek Hibah Miliaran Rupiah yang dilelang ulang.
ALI MAHMUDI/RADAR KUDUS
DINAS TEKNIS: DPUPR menjadi dinas teknis pelaksanaan proyek Hibah Miliaran Rupiah yang dilelang ulang.

REMBANG- Proses pengadaan barang dan jasa untuk dua proyek infrastruktur pembangunan Gedung PGRI dan Gedung Kantor Kejaksaan, dipastikan harus masuk ke tahap lelang ulang (retender). Penyebab utamanya rekanan tidak sanggup memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Berdasarkan data dari sistem SPSE, keputusan ini diambil setelah panitia lelang melakukan evaluasi mendalam dan menemukan bahwa seluruh rekanan tidak mampu memenuhi kriteria kualifikasi yang dipersyaratkan. Meskipun diikuti puluhan peserta, tidak ada satu pun perusahaan yang lolos hingga tahap akhir.

Gugurnya puluhan rekanan ini memicu keberatan dari penyedia jasa karena kualifikasi teknis dianggap terlalu tinggi. Salah satu rekanan yang gagal kualifikasi dan enggan disebutkan namanya menilai persyaratan dokumen kali ini sangat mendetail dan sulit ditembus dalam waktu singkat.

 "Syaratnya sangat berat, terutama soal jaminan material. Kami diminta garansi pemasangan atap sampai 15 tahun dan baja ringan 10 tahun dari distributor resmi. Syarat teknis sedetail ini sangat sulit kami penuhi," ungkap pria parah buya itu kemarin.

Dua proyek dari dana APBD ini memiliki nilai pagu anggaran yang cukup besar. Proyek pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Rembang memiliki nilai HPS sebesar Rp 6,82 miliar, sementara untuk Hibah Pembangunan Gedung PGRI Rembang dialokasikan nilai HPS sebesar Rp 2,88 miliar. 

Kedua proyek ini dikelola di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Rembang.

Selain persoalan teknis material, gugurnya puluhan rekanan disebabkan oleh kendala administratif. Banyak perusahaan tidak melampirkan surat dukungan ketersediaan material dari produsen atau dokumen tidak valid saat diklarifikasi. Ditemukan pula masalah pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang belum terverifikasi serta ketidaksediaan dokumen perjanjian kerja sama dengan penyedia bahan bangunan utama.

Dengan status retender ini, tercatat 53 peserta lelang Gedung PGRI dan 42 peserta lelang Gedung Kejaksaan dinyatakan gugur massal. Kondisi ini memaksa panitia membuka kembali pendaftaran dari awal guna mencari penyedia jasa yang mampu memenuhi standar spesifikasi. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Setda Rembang, M. Chairul Anam membenarkan bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap para peserta tender, belum ada satupun perusahaan penyedia yang dinyatakan lolos kualifikasi teknis.

​"Hingga laporan terakhir pada Rabu (15/4), hasil evaluasi teknis menunjukkan belum ada penyedia yang memenuhi kriteria persyaratan yang kami tetapkan dalam dokumen pengadaan," jelas Anam.

Anam menekankan bahwa ketelitian dalam proses evaluasi sangat penting untuk memastikan kualitas bangunan yang akan dihasilkan nantinya, meskipun hal ini berarti proses pemilihan penyedia memakan waktu lebih lama dari perkiraan awal.

​Menyikapi kondisi ini, pihak BPJ kini tengah mencermati tahapan masa sanggah. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada perubahan status atau keberatan yang diterima, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di DPUPR untuk segera melakukan langkah mitigasi.

​"Kami mempertimbangkan secara serius untuk melakukan tender ulang secepatnya. Hal ini harus dilakukan agar pelaksanaan konstruksi di lapangan tidak mengalami keterlambatan yang terlalu jauh dari kalender kerja tahun anggaran 2026," pungkas Anam. (ali)

 

Editor : Ali Mahmudi
Lelang Ulang Hibah Gedung PGRI dan Kejaksaan pemkab rembang BPJ Rembang DPUPR Rembang