KLARIFIKASI: Kepala DLH Rembang Ika Himawan Affandi bersama Camat Sedan berdiskusi dengan para pemilik usaha pencucian pasir kuarsa di Karas, Sedan, baru-baru ini.
REMBANG – Dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah pasir kuarsa di kawasan Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, kini tengah ditangani serius oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang.
Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi mengungkapkan bahwa terdapat empat pelaku usaha yang diduga membuang limbah langsung ke sungai tanpa melalui prosedur pengelolaan yang benar.
Dari hasil pemantauan di lapangan, Ika menyebutkan bahwa kondisi perizinan para pelaku usaha tersebut tidak seragam. "Legalitasnya ada yang komplet, ada yang belum. Di lapangan ada yang langsung buang ke sungai, ada yang taat," ungkapnya.
Dari empat pelaku usaha yang teridentifikasi, hanya dua yang memiliki kelengkapan legalitas, termasuk dokumen IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Sementara itu, dua lainnya masih bermasalah. Keempat pelaku usaha tersebut terdiri dari PT NP, CV DP, Pak R, dan Pak B.
DLH saat ini sedang menyusun Berita Acara (BA) hasil pemeriksaan lapangan. "Ini baru disusun BA-nya, kemudian kita rapatkan untuk menentukan sanksi jika ada pelanggaran," jelas Ika. Ia berharap keputusan dapat diambil dalam waktu dekat.
Ika menjelaskan secara rinci dampak yang ditimbulkan dari pembuangan limbah pasir kuarsa tersebut. Air sungai menjadi keruh sehingga menurunkan kualitas air dan tidak lagi bisa digunakan untuk keperluan domestik warga sekitar.
Selain itu, ekosistem sungai dan habitat organisme air ikut terancam rusak. Pembuangan limbah padat ke sungai juga berpotensi menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan sungai, yang pada akhirnya meningkatkan risiko banjir bagi masyarakat sekitar.
Soal zonasi, lokasi perusahaan-perusahaan tersebut berada tidak jauh dari pemukiman warga. Namun Ika menegaskan bahwa keberadaan usaha tersebut tidak serta-merta bermasalah dari sisi tata ruang. "Kalau sesuai peruntukannya tidak masalah, kan ada izin kesesuaian tata ruang," ujarnya.
Terkait potensi gangguan debu terhadap warga sekitar, Ika menyebut kondisi di lapangan relatif terkendali. "Pengamatan saya kemarin tidak ada debu, soalnya kan langsung dicuci sama air," jelasnya.
Terkait kemungkinan penutupan sementara usaha yang melanggar, Ika menegaskan hal itu menjadi salah satu opsi yang akan dibahas dalam rapat penentuan sanksi. Keputusan final akan bergantung pada hasil evaluasi Berita Acara dan tingkat pelanggaran masing-masing pelaku usaha. (ali)
Editor : Ali Mahmudi