Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Rembang Kebanjiran Program Bedah Rumah 2026, 1.264 Unit Siap Dibangun, Camat dan Kades Dikumpulkan, Verifikasi Jadi Penentu

Wisnu Aji • Senin, 13 April 2026 | 16:57 WIB
Ilustrasi rumah
Ilustrasi rumah

REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang bergerak cepat menyambut program nasional Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026. Dalam langkah awal yang krusial, para camat dan kepala desa calon penerima dikumpulkan di lantai IV kantor Setda Rembang, Senin (13/4), untuk mengikuti sosialisasi sekaligus persiapan verifikasi data penerima bantuan.

Langkah ini bukan sekadar formalitas. Rembang tercatat sebagai daerah dengan alokasi bantuan terbanyak dibanding wilayah lain di Jawa Tengah dalam program tersebut. Dari total 1.333 unit rumah yang digelontorkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Balai Pelaksana Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa III, sebanyak 1.264 unit dialokasikan khusus untuk Rembang.

Angka tersebut jauh melampaui dua daerah lain yang turut menerima program serupa. Kabupaten Jepara hanya mendapatkan 44 unit yang tersebar di lima desa dan lima kecamatan. Sementara Kabupaten Batang memperoleh 25 unit untuk dua desa di satu kecamatan. Selisih yang mencolok ini menempatkan Rembang sebagai episentrum program bedah rumah tahun ini.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Rembang, Mustain, melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Sigit Widyaksono, menegaskan bahwa pengumpulan para camat dan kepala desa bertujuan untuk mempercepat proses awal, terutama verifikasi data calon penerima.

“Seluruh camat dan kepala desa calon penerima kami hadirkan karena tahapan verifikasi belum dilakukan. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan data,” ujarnya.

Program BSPS sendiri menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan bantuan peningkatan kualitas hunian. Skema bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai langsung ke penerima, melainkan difokuskan pada penyediaan material dan sebagian biaya tenaga kerja.

Sesuai ketentuan, setiap unit rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta. Rinciannya, Rp 17,5 juta dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan, sementara Rp 2,5 juta digunakan untuk upah tenaga kerja. Dengan skema ini, pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan atau perbaikan rumah secara swadaya.

Namun, proses menuju realisasi bantuan tidak sederhana. Setiap usulan wajib melalui sistem digital bernama SIBARU (Sistem Informasi Bantuan Perumahan). Pengajuan tidak bisa dilakukan secara perorangan, melainkan harus melalui pemerintah desa, kelompok masyarakat, atau usulan resmi dari pemerintah daerah.

Sigit menekankan bahwa akurasi data menjadi kunci utama agar bantuan tepat sasaran. Oleh karena itu, proses verifikasi melibatkan pendamping yang bertugas memastikan kelayakan calon penerima.

“Saat ini desa-desa calon penerima sedang kami kumpulkan untuk diverifikasi. Pendamping juga dilibatkan untuk membantu validasi di lapangan,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, perwakilan BP3KP Jawa III turut memaparkan secara rinci mekanisme pelaksanaan program. Mulai dari penentuan subjek dan objek bantuan, tahapan perencanaan kegiatan, hingga alur pelaksanaan di lapangan dijelaskan secara komprehensif kepada peserta.

Selain itu, disampaikan pula struktur organisasi pelaksana, termasuk pembentukan tim verifikasi dan pengawasan. Hal ini penting untuk memastikan program berjalan transparan dan akuntabel, mengingat besarnya jumlah bantuan yang dikucurkan ke Rembang.

Tak hanya itu, daftar fasilitator yang akan mendampingi proses pelaksanaan juga diperkenalkan. Para fasilitator ini nantinya berperan penting dalam mengawal pembangunan, mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi di lapangan.

Besarnya alokasi bantuan yang diterima Rembang membawa dua konsekuensi sekaligus. Di satu sisi, ini menjadi peluang besar untuk mempercepat pengentasan rumah tidak layak huni. Namun di sisi lain, tantangan pengawasan dan akurasi data juga semakin kompleks.

Jika tidak dikelola dengan baik, potensi salah sasaran atau penyimpangan bisa saja terjadi. Oleh karena itu, pemerintah daerah menempatkan proses verifikasi sebagai tahapan paling krusial sebelum bantuan benar-benar digulirkan.

Program BSPS bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Lebih dari itu, program ini menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya mereka yang selama ini tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan.

Dengan 1.264 unit rumah yang akan dibangun atau diperbaiki, dampaknya dipastikan akan terasa luas. Ribuan warga berpeluang mendapatkan hunian yang lebih layak, aman, dan sehat.

Kini, semua bergantung pada ketepatan proses verifikasi dan kesiapan pelaksanaan di lapangan. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, Rembang berpotensi menjadi contoh sukses pelaksanaan program bedah rumah terbesar di wilayah Jawa Tengah tahun 2026.

Editor : Mahendra Aditya
#BSPS Rembang #bedah rumah 2026 #bantuan perumahan #rumah layak huni #DPKP Rembang