REMBANG – Menjelang penutupan seleksi terbuka (Selter) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, masih terdapat dua jabatan yang belum memiliki pendaftar. Posisi tersebut yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar).
Hingga Jumat (27/3), tercatat baru ada 10 pelamar yang siap bersaing memperebutkan enam kursi kepala dinas yang dibuka. Rinciannya, tiga pelamar mendaftar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), tiga di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), dua di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), serta dua lainnya di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sementara itu, posisi di BKD dan Dinbudpar masih belum diminati.
Kepala Bidang Mutasi BKD Rembang, Khotib, menjelaskan bahwa pengumuman seleksi telah dibuka sejak 16 Maret 2026. Proses pendaftaran akan ditutup pada Senin, 30 Maret 2026, dengan batas akhir pengumpulan berkas sehari setelahnya, yakni Selasa, 31 Maret 2026.
“Masih ada waktu dua hari kerja jika dihitung sampai Sabtu (28/3),” ujarnya.
Dari total pelamar yang sudah mendaftar, beberapa di antaranya berasal dari kalangan camat. Tercatat tiga nama yang ikut ambil bagian, yaitu Camat Sulang Arief Dwi Sulistiya, Camat Rembang Abdur Rouf, serta Camat Gunem Fajar Riza Dwi Sasongko. Selain itu, ada pula pejabat dari level sekretaris dinas (Sekdin), kepala bidang (Kabid), hingga kepala bagian (Kabag) yang tengah melengkapi persyaratan administrasi.
Diperkirakan jumlah pelamar akan meningkat menjelang hari terakhir pendaftaran, khususnya pada Senin, ketika sejumlah pejabat mulai mengajukan berkasnya. Jika dalam satu formasi jumlah peserta yang lolos seleksi administrasi belum memenuhi syarat minimal, maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama tujuh hari.
Khotib menegaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan administratif yang tidak bisa ditawar. Salah satunya adalah calon pelamar harus telah menduduki jabatan eselon III minimal selama dua tahun atau memiliki jabatan fungsional ahli madya dengan masa kerja yang sama. Selain itu, pelamar wajib melampirkan surat keputusan (SK) terakhir sebagai bukti jabatan.
Persyaratan lain yang juga krusial adalah pangkat minimal golongan IV/A. Pelamar dengan pangkat di bawah itu, seperti III/D, secara otomatis tidak memenuhi syarat.
Tak hanya itu, pengalaman kerja juga menjadi salah satu faktor penilaian penting. Calon pelamar harus memiliki pengalaman relevan minimal lima tahun, yang dibuktikan melalui riwayat jabatan dan SK penugasan. Panitia seleksi akan mencermati kesesuaian pengalaman tersebut dengan posisi yang dilamar.
Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rembang, pendaftaran juga harus dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Sekretaris Daerah (Sekda).
Dengan masih adanya dua posisi yang kosong, dinamika seleksi terbuka JPTP di Rembang diperkirakan akan semakin menarik hingga batas akhir pendaftaran.
Editor : Mahendra Aditya