Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

KLHK Dalami Dugaan Pencemaran Lingkungan di Banyudono Rembang

Ali Mahmudi • Rabu, 18 Februari 2026 | 11:24 WIB
JADI SOROTAN: Dugaan pencemaran di tepi pantai Banyudono, Kaliori, menjadi sorotan
JADI SOROTAN: Dugaan pencemaran di tepi pantai Banyudono, Kaliori, menjadi sorotan

REMBANG – Tim Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), melakukan pengawasan mendadak terhadap dua perusahaan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dugaan pencemaran lingkungan di Desa Banyudono.

Berdasarkan surat nomor B.235/I.1/GKM.2.1/02/2026 yang diterbitkan pada 17 Februari 2026, dua entitas yang menjadi sasaran pengawasan adalah PT Sari Samudera Indonesia dan CV Sinar Mutiara Abadi.

Keduanya beroperasi di wilayah Kabupaten Rembang.

Pelaksanaan pengawasan dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai dari tanggal 18 hingga 21 Februari 2026.

Fokus utama tim adalah melakukan audit kepatuhan terhadap perizinan berusaha serta peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Setidaknya ada 42 item data yang diminta oleh KLHK untuk diverifikasi.

Meliputi: Dokumen legalitas perusahaan dan persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), data realisasi produksi dan penggunaan bahan baku tahun 2025, hasil uji kualitas limbah cair, emisi udara.

Serta kualitas air sungai/laut di sekitar lokasi dan Manajemen pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) termasuk manifest dan logbook serta sertifikat kompetensi personel penanggung jawab operasional IPAL dan pengendalian pencemaran.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho dalam suratnya menegaskan bahwa pihak perusahaan diminta menyiapkan seluruh data tersebut, terutama dalam bentuk salinan digital (softcopy), guna memperlancar proses pemeriksaan di lapangan.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 22 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2024.

Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian standar baku mutu, perusahaan terancam dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi pengawasan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi memberikan konfirmasi bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari surat yang diajukan oleh Bupati Rembang.

“Ini tindak lanjut dari surat pak Bupati, pengawas kita nanti akan mendampingi Gakkum pusat, tapi keputusannya nanti adalah kewenangan Gakkum,” ungkapnya saat dikonfirmasi kemarin. (ali)

Editor : Ali Mustofa
#klhk #pemkab rembang #dlh rembang #Pencemaran Banyodono #satpo pp