Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Nasib Minimarket Wonokerto Sale Ditentukan Pekan Depan, Ini Alasannya

Ali Mahmudi • Minggu, 15 Februari 2026 | 13:47 WIB
ALI MAHMUDI/RADAR KUDUS BEROPERASI: Para pembeli tampak sudah berdatangan di minimarket modern di Jalan Sale-Lasem Kamis lalu (12/2).
ALI MAHMUDI/RADAR KUDUS BEROPERASI: Para pembeli tampak sudah berdatangan di minimarket modern di Jalan Sale-Lasem Kamis lalu (12/2).

REMBANG – Nasib minimarket modern berjejaring di Desa Wonokerto, Kecamatan Sale, yang beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar aturan zonasi, akan ditentukan pekan depan.

Satpol PP telah melayangkan surat resmi kepada pihak terkait dan akan menggelar rapat koordinasi dengan OPD terkait minggu depan untuk membahas langkah selanjutnya.

Berdasarkan informasi di lapangan toko waralaba terkemuka tersebut diketahui sudah mulai beroperasi sejak Kamis lalu (12/2).

Camat Sale, Moh. Imron, menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi apa pun dari pihak minimarket ke kecamatan terkait operasional toko yang berlokasi di tepi Jalan Sale-Lasem.

"Nggak pernah ada (pemberitahuan atau sosialisasi ke kecamatan)," tegas Imron.

Minimarket tersebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari Pasar Rakyat Wonokerto, melanggar Perda Rembang Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 30 yang mensyaratkan jarak minimal 2.000 meter antara toko modern dengan pasar tradisional.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang mengonfirmasi bahwa minimarket tersebut belum memiliki izin resmi dan belum melengkapi dokumen wajib seperti Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Lingkungan.

"Jika memang usaha tidak sesuai peraturan perizinan, maka dalam mekanisme pengawasan bisa diberikan peringatan untuk segera mengurus izin atau merekomendasikan untuk penutupan ke pihak yang berwenang," kata Rizal, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Raharjo, menyatakan bahwa rapat koordinasi minggu depan akan membahas rekomendasi dari dinas teknis terkait nasib minimarket tersebut.

"Surat sudah kami kirim. Minggu depan kita rapatkan dengan OPD terkait untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Slamet. (ali)

Editor : Mahendra Aditya
#DPMPTSP Rembang #satpol pp rembang #dindakop ukm rembang #Minimarket di Wonokerto Sale Diduga Bermasalah