Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini Kata Bagian Hukum Setda Rembang Soal Legalitas KDKMP di Desa Bangunrejo

Ali Mahmudi • Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47 WIB
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang, Dedhy Nugraha 
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang, Dedhy Nugraha 

REMBANG- Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang secara resmi menjawab tudingan sengketa lahan pada pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KDKMP) di Desa Bangunrejo, Pamotan.

Pemkab menegaskan bahwa lokasi pembangunan tersebut berdiri di atas aset negara yang sah secara hukum dan tidak lagi dalam status sengketa.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang, Dedhy Nugraha menjelaskan bahwa lahan tersebut secara administratif merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Rembang. "Tanah tersebut adalah aset sah Pemkab Rembang berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00016 (dahulu No. 689). Aset ini juga telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A dengan nomor register 000001," tegas Dedhy melalui rilis yang diterima Jawa Pos Radar Kudus kemarin (30/1).

Pemkab Rembang juga telah menerbitkan Berita Acara Pinjam Pakai Nomor: 030/1074/2021 tertanggal 19 Mei 2021, yang memberikan mandat kepada Pemerintah Desa Bangunrejo untuk memanfaatkan lahan tersebut demi kepentingan umum dan pembangunan ekonomi warga.

Menanggapi klaim dari pihak Bambang Sukamto, Pemkab Rembang membeberkan fakta hukum bahwa sengketa tersebut sebenarnya telah tuntas melalui proses peradilan dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) tersebut, Pemkab Rembang memastikan bahwa pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih tidak melanggar aturan apa pun. Pemkab Rembang berkomitmen untuk terus mengawal program KDKMP sebagai motor penggerak ekonomi desa di atas landasan hukum yang sah dan bermartabat. (ali)

Editor : Mahendra Aditya
#pemkab rembang #KDKMP Rembang #Bagian Hukum Setda Rembang #Desa Bangunrejo Pamotan #kodim rembang