REMBANG - Proyek pembangunan gedung Koperasi Merah Putih dalam program Kawasan Desa Kedaulatan Pangan dan Ekonomi (KDKMP) di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, kini tengah menjadi sorotan.
Pembangunan tersebut menuai protes dari pihak ahli waris yang mengklaim lahan tersebut masih dalam status sengketa.
Perwakilan ahli waris, Bambang Sukamto, menyatakan bahwa lokasi pembangunan koperasi tersebut merupakan tanah milik keluarga almarhum Ispangi yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada penyelesaian hukum yang secara sah mengalihkan hak tanah tersebut kepada pihak lain.
"Persoalan tanah ini masih dalam proses sengketa dan belum pernah diselesaikan secara tuntas. Pembangunan di atas tanah yang statusnya belum jelas berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ujar Bambang sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya di Kompasiana, Senin lalu (19/1).
Menanggapi klaim tersebut, Kepala Desa Bangunrejo, Kusminantomemberikan klarifikasi tegas berdasarkan data administratif dan riwayat hukum lahan.
Ia menyatakan bahwa lahan seluas 3.000 meter persegi itu merupakan aset resmi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rembang, bukan milik pribadi.
"Lahan tersebut telah memiliki sertifikat atas nama Pemda Kabupaten Rembang sejak tahun 1994. Tanah tersebut dulunya dibeli oleh mantan Kades terdahulu dari keluarga Ispangi akibat permasalahan pembagian warisan internal keluarga pada tahun 1982, yang kemudian dijual ke Pemda," jelas Kusminanto saat dihubungi kemarin.
Kades mengungkapkan bahwa Sdr. Bambang Sukamto sebenarnya telah mengajukan gugatan ke pengadilan pada periode 2021-2024, namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim karena kurangnya bukti kepemilikan yang valid.
Pembangunan KDKMP/Koperasi Merah Putih tetap dilanjutkan atas izin Hak Pinjam Pakai dari Pemda Rembang.
Langkah ini diambil Pemdes Bangunrejo untuk memenuhi kebutuhan fasilitas umum dan ekonomi masyarakat desa yang selama ini terkendala ketiadaan lahan desa (bondo deso).
"Kami bergerak di atas landasan hukum yang resmi. Sertifikat tahun 1994 dan pembayaran pajak atas nama Pemda menjadi bukti kuat bahwa lahan ini adalah aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat," tegasnya. (ali)
Editor : Mahendra Aditya