Moratorium Dicabut, Indonesia Kembali Bisa Ekspor Udang ke Arab Saudi

RADAR KUDUS — Indonesia kembali memperoleh kesempatan untuk mengekspor udang ke Arab Saudi setelah pihak berwenang makanan Saudi mencabut kembali larangan yang sudah berlaku selama delapan bulan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai otoritas yang berwenang dalam Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMHKP) berhasil membujuk Saudi Food and Drug Authority (SFDA) untuk membuka akses ekspor udang dari Indonesia yang mulai efektif pada 24 Mei 2026.
Keputusan untuk mengizinkan kembali ekspor ini diambil setelah SFDA memberikan persetujuan atas permohonan dari Indonesia untuk mengaktifkan kembali izin bagi keempat eksportir udang yang sebelumnya ditangguhkan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa sesuai dengan keputusan terbaru dari SFDA, izin bagi keempat eksportir itu kini aktif kembali dan siap untuk mengirimkan produk udang mereka ke pasar Arab Saudi.
Ini adalah kabar baik bagi industri perikanan Indonesia yang terhambat selama hampir delapan bulan sejak 7 September 2025.
Proses negosiasi ini melibatkan kerja sama antara beberapa kementerian yang berhasil meyakinkan otoritas makanan Arab Saudi mengenai kualitas dan keamanan produk udang dari Indonesia.
KKP sebagai otoritas kompeten berkewajiban untuk memastikan bahwa semua produk perikanan yang akan diekspor memenuhi standar keamanan pangan yang ketat yang ditetapkan oleh SFDA.



