REMBANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menemukan indikasi ketidaksesuaian data perizinan pada PT Tirta Yasa Group yang berlokasi di Blimbing, Kecamatan Sluke.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi dokumen, perusahaan pengolahan air tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat legalitas untuk beroperasi.
Kepala DLH Rembang Ika Himawan Affandi mengungkapkan bahwa dalam sidak tersebut tim hanya didampingi Camat dan Pemerintah Desa, sementara pengelola perusahaan tidak berada di lokasi.
Dari hasil pengecekan awal, terungkap bahwa PT Tirta Yasa Group belum mengantongi dokumen lingkungan yang diwajibkan.
"Belum ada UKL-UPL-nya (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Kami perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk menentukan jenis sanksi jika terbukti ada pelanggaran," tegas Ika saat dihubungi Jawa Pos Radar Kudus kemarin.
Menurutnya, Indikasi ketidaksesuaian data yang diinput oleh pihak perusahaan dalam sistem perizinan mandiri juga ditemukan.
Meskipun perusahaan telah memiliki izin dari ESDM dan menunjukkan dokumen SIPA (Izin Pengusahaan Air Tanah), hal tersebut dianggap belum cukup sebagai syarat operasional.
"Indikasinya ada ketidaksesuaian yang diinput dengan fakta eksisting. Mungkin saat penapisan mandiri, mereka memasukkan kategori SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), padahal untuk kegiatan ini minimal persetujuan lingkungannya adalah UKL-UPL," jelasnya.
DLH menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi tiga pilar izin dasar sebelum memulai aktivitas produksi, yaitu PKKPR (Kesesuaian Tata Ruang), Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), dan PBG SLF (Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi).
"Ketika usaha belum ada persetujuan lingkungan, maka seharusnya mereka belum bisa beroperasi," tandasnya sembari menyebutkan jika selama aktivitas. Pihaknya sama sekali tidak dilibatkan.
Pihak Perusahaan Dipanggil Pekan Depan
Camat Sluke M. Ansori mengaku akan membuat undangan resmi untuk mempertemukan pihak perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, serta warga setempat.
Pertemuan ini direncanakan berlangsung di Balai Desa Blimbing pada hari Selasa mendatang.
"Hari Selasa depan Forkompincam membuat undangan rencana menghadirkan perusahaan yang bersangkutan, DLH, serta warga di Balai Desa Blimbing," terangnya.
Terkait izin operasional perusahaan saat ini, Camat Sluke menyatakan bahwa keputusan lebih lanjut masih menunggu hasil rapat koordinasi tersebut.
Pihaknya belum memberikan keputusan final mengenai diperbolehkan atau tidaknya perusahaan tetap beroperasi sebelum adanya kesepakatan.
"Masih menunggu rapat besok Selasa. Hasilnya akan kami laporkan kepada Bapak Bupati," tambahnya.
Terpisah disinggung soal kelengkapan perizinan. Suparno Direktur PT Tirta Yasa Group enggan berkomentar. Sementara soal undangan klarifikasi oleh pihak kecamatan ia berencana akan hadir.
“Insya Allah,” ujarnya singkat. (ali)
Editor : Ali Mustofa