Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejari Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Embung Glebeg Rembang, Siapa Saja Mereka?

Ali Mahmudi • Selasa, 20 Januari 2026 | 09:44 WIB
DITAHAN: Empat tersangka kasus Embung Glebeg di tahan di Lapas Kedungpane Semarang, Senin (19/1).
DITAHAN: Empat tersangka kasus Embung Glebeg di tahan di Lapas Kedungpane Semarang, Senin (19/1).

REMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Embung Glebeg dari penyidik Polda Jawa Tengah.

Proses administrasi penyerahan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Senin (19/1).

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Embung Glebeg yang berlokasi di Desa Glebeg, Kecamatan Sulang, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Rembang.

Proyek tersebut diketahui bersumber dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran Rp 2,5 miliar.

Hasil penghitungan negara diperkirakan mencapai Rp 641 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi mengonfirmasi bahwa terdapat empat orang tersangka yang terlibat dalam perkara ini.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial DJ W, D K, P L, dan G W.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka serta verifikasi terhadap barang bukti dan dokumen pendukung, keempatnya dinyatakan dalam kondisi sehat," ujar Yusni.

Sumber Jawa Pos Radar Kudus menyebutkan jika keempat orang tersangka ini, GW merupakan pensiunan ASN yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, PJ dan DJ pelaksana proyek dan DK direktur pemilik CV.

Guna memperlancar proses penuntutan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk melakukan penahanan.

Keempat tersangka langsung dibawa dan dititipkan di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) dan KUHP, dengan rincian sebagai berikut:

“Primair: Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Yusni.

Dengan selesainya proses Tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Rembang akan segera menyempurnakan surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang agar dapat segera disidangkan. (ali)

Editor : Ali Mustofa
#dpu rembang #pemkab rembang #polda jateng #Kajati Jawa Tengah #Kajari Rembang #polres rembang #Korupsi Embung Glebek Rembang