Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Amonia Tinggi, Air Sungai Kedung Semar Tidak Layak Konsumsi

Ali Mahmudi • Selasa, 13 Januari 2026 | 16:50 WIB

 

Kepala DLH Rembang Ika Hiwawan Affandi
Kepala DLH Rembang Ika Hiwawan Affandi

REMBANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menyatakan air Sungai Kedung Semar di wilayah Mlatirejo, Kecamatan Bulu, tidak layak dikonsumsi maupun digunakan untuk pengairan tanaman pangan.

Pernyataan ini merujuk pada hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya indikasi pencemaran serius.

Sebelumnya dikabarkan pencemaran di wilayah Mlatirejo diduga kuat berawal dari aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal di kawasan Hutan Ngiri pada 15 Desember 2025.

Limbah penyulingan yang ditampung di kolam terbuka meluap setelah diguyur hujan deras, sehingga mengalir langsung ke aliran Sungai Kedung Semar. Dampaknya, air sungai dilaporkan berbuih dan mengeluarkan aroma minyak yang tajam.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban lingkungan, Administratur Perhutani KPH Mantingan menyerahkan dokumen hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo kepada DLH Rembang untuk mendapatkan kepastian hukum dan rekomendasi teknis.

Hasil laboratorium menunjukkan tingkat keasaman (pH) air berada di angka 7,7 dengan Biological Oxygen Demand (BOD₅) sebesar 3,76 mg/L dan Chemical Oxygen Demand (COD) sebesar 17,9 mg/L.

Selain itu, tercatat kandungan Total Padatan Tersuspensi (TSS) sebesar 6 mg/L.
Kepala DLH Rembang Ika Himawan Affandi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo, parameter amonia (NH_3-N) di sungai tersebut mencapai angka 4,10 mg/L.

Angka tersebut menurutnya melampaui batas aman untuk air yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan konsumsi manusia.

"Air tersebut tidak layak konsumsi karena kandungan amonia yang sangat tinggi. Bahkan untuk pengairan tanaman pangan pun tidak disarankan karena berisiko mencemari hasil panen," tegas Ika.

Menurutnya, penggunaan air sungai tersebut hanya diperbolehkan secara terbatas untuk menyiram tanaman keras atau jenis tanaman non-pangan.

Selain masalah amonia, petugas di lapangan mendeteksi bau minyak yang menyengat di lokasi pengambilan sampel.

Meskipun hasil uji kuantitatif untuk parameter minyak dan lemak tercatat di bawah ambang batas deteksi (< 2,5 mg/L), pihak DLH tetap melakukan pemantauan ketat.

Ika menjelaskan bahwa diperlukan pengujian lanjutan untuk parameter spesifik hidrokarbon guna memastikan sumber serta tingkat pencemaran secara akurat.(ali)

Editor : Mahendra Aditya
#pemkab rembang #dlh rembang #Ngiri Japah #pertamina