REMBANG – Dugaan eksploitasi sumber air di Desa Blimbing, Kecamatan Sluke, untuk memenuhi kebutuhan air baku di Pelabuhan Sluke mendapat penolakan keras dari warga setempat.
Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Blimbing bersama tokoh masyarakat secara bulat menyatakan keberatan atas aktivitas ekploitasi air bawah tanah yang dinilai mengancam keberlangsungan cadangan air tanah warga.
Hal ini terungkap pada pertemuan yang berlangsung pada Jumat (9/1) di Balaidesa Blimbing mengonfirmasi penolakan bulat dari seluruh warga terhadap operasional pengeboran air oleh PT Tirta Yasa Group.
Meskipun perusahaan diklaim telah mengantongi izin dari Kementerian ESDM RI, pihak Pemerintah Desa dan Forkopimcam Sluke menyatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan maupun sosialisasi (AMDAL) di tingkat bawah.
Ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat ini pun semakin memperkuat kekecewaan warga.
Dalam pertemuan itu juga warga Desa Blimbing menuntut penghentian seluruh aktivitas pengambilan air tanah karena khawatir eksploitasi berskala besar (100 ton/hari) akan memicu kekeringan, merusak ekosistem, dan mematikan sumber air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat.
Berdasarkan berita acara rapat, perusahaan diminta segera memutus saluran air dari beberapa sumber milik warga serta mencabut sendiri seluruh peralatan operasional mereka.
Warga menegaskan akan menutup paksa operasional tersebut secara mandiri apabila aktivitas pengambilan air masih terus berlanjut.
Kepala Desa Blimbing, Moh. Ishomudin Alfatoni, menegaskan bahwa penolakan tersebut merupakan hasil kesepakatan masyarakat dalam pertemuan yang sebelumnya digelar pada Desember 2025 lalu.
Dalam rapat yang dihadiri oleh lembaga desa dan pihak PT terkait, warga secara tegas menolak aktivitas pengambilan air tersebut.
"Dari masyarakat menolak untuk kegiatan itu semua," tegas Ishomudin saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Kekhawatiran utama warga muncul setelah mengetahui spesifikasi teknis rencana pengeboran yang disebut-sebut mencapai kedalaman hingga 100 meter. Kades Blimbing menilai, kapasitas air yang dibutuhkan pihak pelabuhan sangat besar dan tidak sebanding dengan kebutuhan lokal warga desa.
"Kalau dikuras terus setiap hari, sumur-sumur kecil milik warga bisa hancur atau kering semua. Masyarakat tidak menghendaki adanya eksploitasi yang berlebihan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini warga Desa Blimbing sangat bersyukur memiliki akses air bersih yang mudah, sehingga mereka tidak ingin aset tersebut rusak demi kepentingan komersial.
"Di sini tinggal buka kran sudah bisa masak, jangan sampai ini dirusak," tambahnya.
Selain faktor dampak lingkungan, Ishomudin menyayangkan sikap pihak pengelola proyek yang melakukan rencana pengeboran tanpa adanya koordinasi atau sosialisasi awal kepada pemerintah desa. Hal ini sempat memicu kegaduhan saat informasi tersebut tiba-tiba muncul ke publik.
Senada dengan Kades Blimbing, Camat Sluke M. Ansori mengaku selama PT Tirta Yasa Group beroperasi di wilayahnya sama sekali belum ada sosialisasi oleh pihak pengelola. Ia pun mengamini jika warga menutut usaha yang disebut telah berizin tersebut untuk ditutup.
“Hasil (pertemuan) kemarin intinya tetap minta dihentikan. Walaupun izin sudah ada. Ini karena merasa desa tidak pernah mengetahui,” ujarnya.
Terpisah, Suparno pemilik PT Tirta Yas Group saat dikonfirmasi seputar aktivitas eksploitasi air bawah tanah di Blimbing menegaskan bahwa operasional PT Tirta Yasa Grup di Desa Blimbing sepenuhnya memiliki legalitas hukum yang sah berdasarkan izin PB-UMKU Nomor 171224000646100010001 yang diterbitkan oleh Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 26 Maret 2025.
Secara teknis, perusahaan diizinkan melakukan pengambilan air tanah maksimal 100 m^3/hari melalui sumur bor sedalam 100 meter yang menyasar akuifer di kedalaman 40–100 meter. Izin ini berlaku selama lima tahun dan menjadi dasar utama perusahaan dalam menjalankan aktivitas penyediaan air tanah di wilayah tersebut.
Dalam surat tersebut juga menyatakan komitmen perusahaan untuk mematuhi kewajiban lingkungan, termasuk larangan mengganggu sumber air pokok warga sekitar. Perusahaan diwajibkan membangun sumur resapan, sumur pantau otomatis (AWLR), serta memberikan laporan teknis berkala setiap enam bulan kepada instansi terkait sebagai bentuk pengawasan.
Disinggung soal sosialisai, Suparno enggan berkomentar, namun setelah persoalan ini mencuat dan menuai protes warga.
Pihaknya mengaku sempat hadir memberikan keterangan soal aktivitas usahanya.”Yang pertama saya hadir,” ujarnya.
Sementara saat ditanya seputar tuntuan warga terkait upaya warga menutup usahanya. Pihaknya mengaku belum menerima berita acara tersebut. “Saya belum menerima surat tersebut,” pungkasnya. (ali)
Editor : Mahendra Aditya