REMBANG - Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menjadi ladang bisnis gelap.
Informasi terbaru mengungkap adanya skema pembagian keuntungan, di mana sejumlah oknum di berbagai tingkatan diduga menerima jatah tetap sebesar Rp1.000 per eksemplar buku yang terjual.
Salah satu mantan penyedia buku di Rembang yang enggan dikorankan namanya menyebutkan jika praktik bagi-bagi jatah ini memanfaatkan selisih harga yang sangat lebar antara biaya cetak dari penerbit dengan harga jual ke wali murid.
Ia menyebutkan buku yang dibeli dari penerbit harga modal sekitar Rp4.500 hingga Rp6.000, dijual kepada siswa dengan harga rata-rata Rp11.000 per mata pelajaran.
Kemudian selisih keuntungan tersebut kemudian dibagi ke beberapa pihak, mulai dari penyedia jasa, oknum dinas atau organisasi yang menaungi kepala sekolah, kepala sekolah hingga dugaan ada keterlibatan oknum aparat.
“Seingat saya oknum aparat itu mulai ikut bermain sekitar tiga tahunan ini,” tandasnya.
Pria paruh baya ini menyebutkan mereka masing-masing menerima bagian sekitar Rp1.000 per buku sebagai imbalan atas kelancaran distribusi dan lobi kekuasaan.”Dulu saya sekitar Rp 1.000. Mungkin masih belum berubah,” tambahnya kemarin.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Kudus Jawa Pos, total siswa SD di negeri dan swasta di Kabupaten Rembang ada sekitar 47.694 siswa.
Nilai transaksi untuk satu paket LKS rata-rata berkisar Rp126 ribu. Jika setahun ada dua semester total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp 6.009.444.000.
”Angkanya sekitar itu Rp 6 miliaran setahun untuk SD saja. Belum SMP,” ujar sumber Jawa Pos Radar Kudus.
Seperti dikabarkan sebelumnya pembelian LKS ini dibebankan langsung kepada orang tua siswa. Modus yang digunakan adalah dengan menitipkan buku di kantin sekolah atau toko-toko buku tertentu yang telah ditunjuk oleh jaringan tersebut.
Padahal pemerintah melalui PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 secara tegas melarang komersialisasi ini.
Menanggapi soal bisnis LKS yang beromzet Rp 6 miliar per tahun dan dugaan aliran dana ke berbagai pihak.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang Sutrisno menyatakan bahwa hingga saat ini pihak dinas secara resmi belum menerima laporan formal terkait praktik tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Sutris telah memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD untuk segera melakukan penelusuran di lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.“Saya belum dapat laporan.
Aturan harus ditegakkan. Pak Kabid biar menelusuri,” tandasnya saat dikonfirmasi baru-baru ini. (ali)
Editor : Mahendra Aditya