
REMBANG – Kepengurusan Dewan Pengurus Harian (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Rembang terancam diambil alih langsung oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP).
Penyebabnya, tim formatur hasil Musyawarah Cabang (Muscab) 26 April lalu belum menyerahkan susunan pengurus hingga batas waktu 7 hari yang ditetapkan Peraturan Organisasi PPP Nomor 16 Tahun 2025.
Ketentuan itu disampaikan Ketua PAC PPP Kecamatan Rembang, Sukari.
Ia mengingatkan, Pasal 13 peraturan organisasi memberi waktu maksimal 7 hari kalender bagi tim formatur untuk menyerahkan struktur kepengurusan ke DPP melalui rekomendasi DPW.
Jika tenggat terlewat, kewenangan otomatis berpindah ke pusat.
“Pasal 12 ayat 10 tegas menyebut, jika formatur tidak melaksanakan ketentuan, maka tugas dan wewenang diambil alih Pengurus Harian DPP. Artinya, DPP yang akan menentukan kepengurusan harian DPC PPP Rembang,” ujar Sukari, Selasa malam (12/5).
Tim formatur sejatinya bertugas menyusun komposisi lengkap, mulai dari Pimpinan Harian DPC hingga pimpinan Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Pakar.
Namun hingga kini struktur itu belum rampung. Di tingkat akar rumput, baru muncul tiga nama untuk periode 2026–2031: KH. Ulur Rosyadi Mubarok atau Gus Ulul sebagai Ketua, Mujib sebagai Sekretaris, dan M. Lutfi Afifi sebagai Bendahara.
Sukari mengaku tidak mengetahui kendala teknis tim formatur karena berada di luar tim.
Ia hanya menekankan, kepatuhan pada aturan organisasi tidak bisa ditawar.



