Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dewan Rembang Sebut Pengadaan Apar Tidak Mendesak untuk PAUD/SD

Ali Mahmudi • Sabtu, 27 Desember 2025 | 03:16 WIB
MAHAL: Pengadaan Apar di sekolahan menuai polemik karena diduga ada mark-up
MAHAL: Pengadaan Apar di sekolahan menuai polemik karena diduga ada mark-up

REMBANG - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Rembang yang membidangi pendidikan  memberikan tanggapan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di lingkungan sekolah.

Menurutnya, urgensi pengadaan alat pemadam tersebut harus dilihat secara proporsional berdasarkan jenjang pendidikan dan tingkat risiko di lapangan.

Sebelumnya pengadaan proyek Apar melalui dana Bantuan Dana Operasional (BOS) di 1.300-an sekolah mulai dari PUAD-TK-SD hingga SMP di Rembang mencuat karena harganya dianggap terlalu mahal.

Untuk satu paket Apar dan P3K dihargai sekitar Rp 2,65 juta. Praktik tersebut diduga telah dikondisikan karena penyedia sudah ditentukan. 

Salah satu anggota DPRD Rembang komisi IV Puji Santos menjelaskan bahwa selama ini anggaran pengadaan sarana prasarana sekolah, termasuk potensi pembelian Apar, bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku di mana pihak sekolah memiliki kewenangan penuh dalam mengatur peruntukan dana tersebut.

"Anggota dewan mengetahui bahwa setiap sekolah memperoleh dana BOS. Namun, peruntukannya diatur sepenuhnya oleh pihak sekolah sendiri sesuai kebutuhan masing-masing," ujar Puji.

Terkait aturan hukum, Puji menilai regulasi yang ada saat ini—seperti Permenaker No. 4 Tahun 1980 dan Peraturan Kepala BNPB No. 4 Tahun 2014—memang mengatur syarat pemasangan Apar di gedung publik, namun tidak secara eksplisit mewajibkan setiap sekolah tanpa kecuali untuk memilikinya.

Ia berpendapat bahwa untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Taman Kanak-kanak (TK), pengadaan APAR belum menjadi prioritas mendesak. "Menurut saya, di SD atau TK aktivitas yang bersinggungan langsung dengan risiko api atau listrik sangat minim. Jumlah muridnya pun relatif sedikit, jadi belum begitu urgen," jelasnya.

Berbeda halnya dengan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Puji menilai pengadaan APAR di tingkat SMP lebih masuk akal karena profil risikonya yang lebih tinggi. "Kalau di SMP boleh lah, karena jumlah siswanya banyak. Di sana juga ada titik-titik risiko kebakaran seperti laboratorium, kantin atau dapur sekolah, serta gudang. Lokasi-lokasi itu memang rawan terjadi kebakaran," tambah Puji.

Mengenai mekanisme pembelian, Puji mengingatkan agar sekolah tetap berpedoman pada standarisasi harga yang telah ditetapkan oleh Bupati Rembang. Standar tersebut merupakan batas harga tertinggi (plafon) yang tidak boleh dilampaui.

"Belanja harus tetap mengedepankan prinsip ekonomis, efektif, dan efisien. Jangan sampai pengadaan barang dilakukan tanpa urgensi yang jelas sehingga mengesampingkan kebutuhan sekolah lainnya yang lebih penting," pungkasnya. (ali)

Editor : Mahendra Aditya
#DPRD Rembang Komisi IV #dindikpora rembang #inspektorat rembang #polres rembang #Dugaan Mark UP Apar di Rembang #APAR