REMBANG - Kasus penangkapan dua unit truk pengangkut minyak mentah ilegal di wilayah Ngiri, Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, sudah bergulir hampir satu bulan. Namun Polres Rembang hingga kemarin masih belum membeber perkembangan kasus ini, termasuk siapa yang menjadi dalang praktik tidak resmi tersebut.
Seperti dikabarkan sebelumnya, penangkapan ini terjadi pada Jumat (21/11) malam. Tiga orang diamankan dalam kejadian tersebut, masing-masing dua sopir truk dan satu kernet. Dua unit truk masing-masing jenis truk tangki berwarna biru putih dengan tulisan lambung PT Danendra. SN dan satu truk bak modifikasi, masih terparkir di halaman belakang Polres Rembang.
Disinggung soal perkembangan penanganan kasus dan keberadaan dua unit truk yang menjadi barang bukti, Polres Rembang melalui Widodo Eko Prasetiyo KBO Sat Reskrim Polres Rembang memastikan saat ini kasus masih dalam tahapan penyelidikan dan barang bukti juga masih disimpan di polres.”(truk) masih di Polres. Kasus dalam tahapan lidik,” ujarnya melalui pesan WhatsApp baru-baru ini.
Ditanya terkait siapa saja yang sudah diperiksa selain sopir-kerent dan apakah ada kendala terkait penanganan kasus tersebut. KBO masih enggan membeberkan.
Sementara itu, hingga kemarin praktik pengeboran minyak ilegal di petak 111 KPH Mantingan masih terus saja dilakukan. Bahkan belakangan setelah ada penangkapan, akses pendistribusian minyak mentah dialihkan. Jika semula melalui Desa Sendangmulyo, Bulu Rembang dialihkan ke jalur Ngiyono, Japah, Blora.
Limbah praktik ilegal ini juga telah memicu terjadinya dugaan pencemaran air sungai di mulai dari Kedung Semar, Desa Mlatirejo, Bulu, hingga Desa Logede, Kecamatan Sumber.
DLH Cek Lokasi, Perhutani Tunggu Lab 15 Hari
PIHAK Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menyatakan akan mengecek lokasi pencemaran air sungai di wilayah Kedung Semar, Mlatirejo, Bulu. Pengecekan tersebut dilakukan sebagai upaya koordinasi dengan pemangku wilayah di Blora. Mengingat praktik ilegal tersebut berada di perbatasan antara wilayah Rembang dan Blora.
Seperti dikabarkan sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang tak bisa berbuat banyak atas kasus dugaan pencemaran sungai dari aktivitas penyulingan minyak mentah di wilayah Ngiyono (Blora).
Mereka menyebutkan jika penindakan praktik ilegal tersebut menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang Ika Himawan Affandi membenarkan jika akan mengecek kondisi pencemaran di wilayah Ngiri bersama BPBD Blora.
Ia menyebutkan langkah itu disebut sebagai upaya koordinasi bersama untuk meminimalisir dampak lingkungan.
“Besok dalam rangka koordinasi sama Blora biar tau langkah apa yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir dampak lingkungannya,” tandas Ika saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus kemarin (22/12).
Sementara soal hasil uji laboratorium air sungai di Kedung Semar yang dikirim ke Sucofindo Semarang oleh pihak Perhutani hingga kemarin belum turun. Kepala KPH Mantingan Rohasan menyatakan, hasil laboratorium diperkirakan baru akan turun bulan Januari 2026 mendatang.
Ia menyebutkan untuk tes baku mutu air hanya 3-5 hari kerja, namun untuk tes air limbah butuh waktu sd 15 hari kerja. “Info dari Sucofindo, sekitar 26 Januari 2026,” terangnya. (ali)
Editor : Mahendra Aditya