REMBANG - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang membantah jika telah memberikan rekomendasi hanya kepada satu penyedia jasa study tour ke sejumlah SD-SMP di Rembang.
Dinas menyatakan hanya diminta saran mencarikan biro yang bersertifikat, itupun jika sekolah memintanya.
Sebelumnya diberitakan jika sejumlah wali siswa di sekolah SMP di Rembang mengeluhkan besarnya ongkos study tour ke Jogjakarta sebesar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,3 juta per anak.
Besarnya ongkos perjalanan ini disinyalir karena ada kesepakatan bersama antara dinas dan sekolah untuk menggandeng penyedia jasa perjalanan tertentu. Bahkan agar praktik ini mulus, diduga kuat ada beking oknum aparat.
Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang Sutrisno mengatakan jika kegiatan study tour pada dasarnya diperbolehkan, karena memiliki landasan kurikulum sebagai studi lapangan atau outing class yang bertujuan menambah wawasan kebangsaan dan pengetahuan siswa.
Namun, izin pelaksanaan harus didasarkan pada pertimbangan matang, di mana keselamatan anak harus lebih diutamakan dan kegiatan tidak boleh mengganggu kondisi perekonomian orang tua."Yang terpenting itu keselamatan anak lebih diutamakan," tegasnya.
Dindikpora juga menetapkan aturan ketat terkait pelaksana teknis kegiatan. Biro perjalanan wisata yang digunakan wajib teruji dan memiliki lisensi resmi, serta tidak boleh hanya mementingkan keuntungan semata.
“Jadi tidak semata-mata bisnis saja,” tandasnya.
Sutrisno dengan tegas membantah adanya dugaan monopoli dengan memberikan rekomendasi terhadap biro perjalanan tertentu.
” tidak ada surat rekomendasi tertulis dari Dindikpora. Dinas tidak membuat surat rekomendasi hitam di atas putih untuk biro tertentu. Namun, jika kepala sekolah membutuhkan referensi, dinas hanya akan menyebutkan biro-biro yang rekam jejaknya telah teruji,” tandasnya.
Lebih lanjut, Dindikpora mengingatkan bahwa pihak sekolah, termasuk guru, tidak diperbolehkan mengurusi teknis wisata karena hal tersebut adalah ranah dan tanggung jawab biro perjalanan wisata.
Menurut Sutrisno jika biro-biro yang sering digunakan, seperti "NUT” atau "Tiara", memang teruji dan bagus, namun tidak ada paksaan untuk menggunakannya.
”Jadi tidak benar jika ada paksaan. Dalam kebijakan ini adalah pelibatan dan persetujuan orang tua. Keputusan pelaksanaan study tour harus melalui rapat dengan wali murid/orang tua siswa,” tandasnya.
Sutrisno menekankan bahwa pihak yang menyetujui atau tidak menyetujui adalah orang tua, bukan siswa.
Oleh karena itu, jika terjadi masalah terkait biaya atau pembayaran, penyelesaiannya harus dilakukan langsung dengan orang tua/wali murid dan tidak boleh disangkut pautkan dengan anak atau kurikulum sekolah.
Komitmen Dindikpora Rembang adalah memastikan kegiatan sekolah berjalan dengan mengutamakan keselamatan dan transparansi.
"Pihak sekolah itu tidak boleh mengurusi teknis wisata karena memang kemampuan guru itu tidak disitu. Jadi memang harus dari biro perjalanan wisata," pungkasnya. (ali)
Editor : Mahendra Aditya