REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang memantau secara intensif dua kasus dugaan penyimpangan anggaran daerah di Kabupaten Rembang yang menjadi sorotan publik.
Kedua perkara tersebut, yaitu dugaan anggaran ganda untuk layanan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang serta selisih dana insentif Covid-19 di Puskesmas Lasem.
Komitmen itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi menyebutkan pengawasan tersebut bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.”Iya kami monitor dan kami pelajari,” ujarnya baru-baru ini.
Seperti dikabarkan sebelumnya kasus dugaan anggaran ganda pada penyediaan layanan internet. Pemkab Rembang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) telah mengalokasikan dana total Rp1,623 miliar untuk periode 2024–2025. Rinciannya mencakup:
Tahun 2024: Rp804 juta, terdiri dari IndiHome untuk OPD, kecamatan, dan CBFM (Rp348 juta); Mainstream ISP Data Center (Rp336 juta); serta Backup ISP Data Center (Rp120 juta).
Tahun 2025: Rp819 juta, dengan alokasi IndiHome (Rp342 juta); Mainstream ISP Data Center (Rp357 juta); dan Backup ISP Data Center (Rp120 juta).
Anggaran terpusat ini dirancang untuk mendukung aplikasi, situs web, CCTV, dan layanan kependudukan dengan standar IT pemerintahan yang mengharuskan dua ISP (utama dan cadangan).
Namun, indikasi penyimpangan muncul karena banyak dinas di luar Dinkominfo masih memiliki langganan internet mandiri dengan biaya bulanan Rp300.000 hingga Rp600.000.
Bahkan, di kantor bupati, tagihan per dinas mencapai Rp9,5 juta per bulan, memicu pertanyaan tentang efisiensi penggunaan anggaran pusat tersebut.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan selisih dana insentif Covid-19 di Puskesmas Lasem, yang kini ditangani Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang.
Pada 3 Desember 2025, Inspektorat memanggil Kepala Dinas Kesehatan untuk klarifikasi terkait Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah.
Total dana insentif periode Maret hingga September 2021 yang dicairkan sebelum 19 November 2025 mencapai Rp580 juta, yang seharusnya dibagikan kepada seluruh pegawai.
Namun, diduga ada selisih hingga Rp330 juta akibat modus seperti pembagian tunai tanpa nominal jelas, penggunaan tanda terima kosong, dan pemotongan taktis 5% atas nama seorang dokter.
Dokumen penerimaan menunjukkan daftar nama dengan nominal bervariasi dan tanda tangan yang sebagian telah terisi.
Yusini menekankan bahwa Kejari Rembang akan terus mengikuti proses klarifikasi dan penyelidikan oleh Inspektorat Daerah.”Nanti kita akan koordinasi dengan pihak APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat,” imbuhnya. (ali)
Editor : Mahendra Aditya