REMBANG - Dugaan penyelewengan dana Insentif Penanganan Covid-19 tahun 2021 di lingkungan Puskesmas Lasem, Kabupaten Rembang, menjadi sorotan setelah adanya aduan masyarakat.
Kasus ini telah memicu panggilan klarifikasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang.
Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Kudus panggilan klarifikasi tersebut telah dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 1 Inspektorat.
Surat resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang, tertanggal 1 Desember 2025, berisi permintaan keterangan terkait pelaksanaan Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah pada 27 November 2025.
Informasi yang beredar di kalangan internal menyebutkan sejumlah rincian terkait dugaan penyelewengan dana insentif Covid-19 Puskesmas Lasem, yang bersumber dari insentif bulan Maret hingga September 2021.
Total Dana Covid Puskesmas Lasem yang cair sebelum 19 November 2025 disebut mencapai Rp 580.000.000 (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Dana tersebut seharusnya dibagikan kepada seluruh pegawai Puskesmas Lasem dengan nilai bervariasi, namun diduga terjadi selisih yang besar.
Modus pembagian dana diduga dilakukan secara tunai (cash) tanpa nominal, dengan tanda terima kosong, yang menyebabkan selisih dana sekitar Rp 330 juta. Terdapat juga dugaan pemotongan taktis (5%) penerimaan insentif Covid atas nama salah satu dokter.
Dokumen penerimaan insentif menunjukkan daftar nama penerima dan nominal yang bervariasi mulai dari Rp 500.000 hingga puluhan juta rupiah untuk periode Maret - September 2021, dengan kolom tanda tangan (TTD) yang sebagian telah terisi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang dr. Ali Syofi'i masih enggan membeber hasil klarifikasi dari Inspektorat, ia meminta waktu hingga Senin pekan depan untuk memberikan keterangan.
”Besok Senin monggo ketemu saya untuk ngomong-ngomong hal tersebut. Sepengetahuan kami kemarin inspektorat baru menginventarisir informasi seputar insentif covid tersebut dari berbagai pihak,” tandasnya kepada Jawa Pos Radar Kudus.
Terpisah Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti saat dikonfirmasi terkait pertemuan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan. (ali)
Editor : Mahendra Aditya