REMBANG – Ibu terduga pembuang bayi laki-laki berinisial LA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Rembang setelah menjalani pemeriksaan sejak, Selasa sore (18/11). Aksi nekat perempuan berusia 20 tahun itu, dilatarbelakangi karena bayi yang dilahirkan itu hasil hubungan di luar nikah.
Kapolres Rembang AKBP Dhanang Bagus Anggoro melalui Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar, menyatakan motif utama pelaku adalah rasa malu yang sangat berat karena hamil dan melahirkan anak tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Motif sementara malu karena hubungan di luar nikah,” ujar saat dikonfirmasi, Rabu sing (19/11).
LA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Rembang.
Ia dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 atau Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Dalam proses pemeriksaan, LA didampingi penasehat hukum Setyo Langgeng yang ditunjuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang.
Sementara itu, bayi laki-laki korban yang sempat ditemukan dalam kondisi kritis terus menunjukkan perkembangan positif di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang. “Alhamdulillah kondisinya semakin baik, luka sudah mengering, minum susu kuat, masih di inkubator,” ungkap Direktur RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, dr. Samsul Anwar, Rabu pagi.
Hingga saat ini, sudah ada sembilan keluarga yang mendaftarkan diri untuk mengadopsi bayi tersebut.
Pihak rumah sakit menyatakan proses adopsi masih harus dikoordinasikan dengan kepolisian dan keluarga biologis bayi sebelum keputusan akhir diambil.(ali)
Editor : Mahendra Aditya