REMBANG - Dua terdakwa dugaan korupsi hibah kandang ayam fiktif di Desa Banowan, Sarang, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada sidang di pengadilan Tipikor Semarang, Rabu lalu (15/10).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni setahun enam bulan.
Keduanya yakni ZNR selaku Sekdes/Ketua Kelompok Ternak Mekar Sari dan TJD putra dari Supadi (anak anggota dewan).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Rembang Yusni Febriansyah Efendi menyebutkan dalam putusan tersebut hakim juga meminta para terdakwa mengembalikan uang pengganti Rp 600 juta untuk diserahkan pada kas negara.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
“Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa adalah pikir-pikir,” tandasnya saat dikonfirmasi kemarin (21/10).
Selanjutnya penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Semarang.
Sementara soal apakah akan ada rekomendasi pengembangan setelah putusan. Pihaknya masih menunggu salinan putusan.
“Kita masih menunggu salinan putusan dari pengadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang telah menetapkan dua orang dalam perkara tersebut. Yakni Zaenuri dan A.Tajudin.
Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah pokir DPRD Rembang kepada kelompok tani pada tahun anggaran 2022.
Hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan ayam petelur di Desa Banowan Kecamatan Sarang. Zenuri, selaku ketua kelompok ternak diduga berperan membuat dokumen administrasi fiktif.
Sementara, Tajudin diduga berperan mengambil alih pekerjaan dengan cara mengambil seluruh uang bantuan hibah dari kelompok untuk digunakan dan dikelola sendiri tanpa melibatkan kelompok yang mendapat bantuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 600 juta. (ali)
Editor : Ali Mustofa