Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Penyidikan Kasus Chromebook Sampai ke Rembang: Kejari Sita Dokumen Pencairan, Periksa 13 Orang

Vachri Rinaldy • Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:33 WIB
INFORMASI: Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi saat memberikan informasi kepada wartawan terkait penyelewengan dana desa baru-baru ini.
INFORMASI: Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi saat memberikan informasi kepada wartawan terkait penyelewengan dana desa baru-baru ini.

REMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang ikut melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkup Kemendikbudristek.

Di Rembang, sudah ada ada 13 orang yang diperiksa.

Selain itu, Kejari juga melakukan penyitaan dokumen terkait pencairan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rembang Yusni Febriansyah menyampaikan pihaknya menerima surat perintah dari Kejaksaan Agung untuk membantu penyidikan di daerah.

"Kami di daerah diminta membantu melakukan pemeriksaan, melakukan penyitaan atau jika diperlukan dilakukan penggeledahan," katanya.

Yusni menjelaskan, terkait dengan pengadaan Chromebook, pada tahun 2020 Rembang mendapatkan kucuran dana yang langsung masuk ke sekolah.

Selanjutnya, sekolah melakukan pembelanjaan melalui aplikasi Siplah. "Sebanyak 16 sekolah dasar," kata Yusni.

Kemudian, pada 2021, Rembang hanya mendapatkan perangkat. Sementara pengadaan dilakukan oleh kementerian. "Sebanyak 10 sekolah dasar," imbuhnya.

Selanjutnya, pada 2022, kata Yusni, Rembang mendapatkan kucuran anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 26 miliar dengan total 210 sekolah.

"Dan pelaksanaannya ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang," jelasnya.

Sampai dengan (25/8), Kejari Rembang sudah memeriksa beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan yang bertugas dalam rentang tahun 2019-2022.

Di antaranya, ada dua kepala dinas dan sejumlah kepala sekolah.

"Kadisnya dua, kepala sekolah 10. Sekitar 13 orang yang sudah kami lakukan pemeriksaan untuk perkara yang di Kejagung," katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan penyitaan sejumlah berkas.

Di sisi lain, sebelumnya Kejari juga sudah menerima laporan terkait kasus serupa.

"Penyitaan sebenarnya sudah kami lakukan sejak awal. Tetapi untuk perkara yang di Kejagung ini kami lakukan penyitaan kembali, sinkronisasi dokumen-dokumen yang akan disita untuk menjadi penyitaan di perkara Kejagung," jelasnya.

Yusni menjelaskan, berkas yang disita merupakan dokumen yang berhubungan dengan pencairan.

Disinggung soal penggeledahan, sementara ini pihaknya belum menempuh langkah tersebut.

"Sementara ini (yang disita) baru dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pencairan. Penggeledahan sampai saat ini belum karena Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah sampai saat ini masih kooperatif untuk memberikan kami dokumen-dokumen atau alat bukti dukung lainnya," imbuhnya. (vah)

Editor : Ali Mustofa
#dugaan korupsi #kejari #Penyidikan #rembang #Chromebook #Dokumen pencairan #pengadaan chromebook