REMBANG – Satpol PP Rembang menyita sejumlah botol minuman keras selama operasi di warung kopi (Warkop), Kamis malam (30/7).
Operasi dilakukan di dua kecamatan Rembang dan Pancur. Di Rembang berada di ex Stasiun Rembang. Sedangkan di Pancur, berada di Gunungbugel.
Kasatpol PP Rembang, Sulistiyono menyampaikan Operasi Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
SOP kegiatan adalah Perbup nomor 8 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Standar Opperasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
”Warkop S (eks stasiun) ditemukan killin 3 botol, kawa kawa 3 botol, anggur merah 3 botol, anggur kolesom 3 botol," kata Sulistiyono kepada Jawa Pos Radar Kudus, Kamis (31/7).
"Lalu warkop I di Gunungbugel ditemukan arak 4 botol,” lanjutnya.
Barang bukti dilakukan penyitaan dan pengelola diberikan pembinaan oleh petugas.
Sebagaimana diketahui petugas Satpol PP sebelumnya melakukan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian atau Pemeriksaan (Wasmatlitrik) lokasi titik-titik rawan ketertiban umum (Tibum).
Memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha warung kopi di ex Stasiun Rembang dan Gunungbugel.
”Bahwa usaha warung kopi tidak boleh ada fasilitas karaoke/roomya, dan tidak boleh menyediakan minuman beralkohol, warung kopi adalah tempat untuk menyediakan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat,” terang Sulistiyono dalam keterangan tertulisnya.
Dalam operasi tersebut juga disampaikan setiap usaha harus dilengkapi dengan izin usaha sesuai dengan jenis usahanya.
Petugas juga mengecek KTP pelaku usaha dan pekerja. (noe)
Editor : Ali Mustofa