REMBANG - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.
Jaksa masih melakukan penelitian atas dugaan perkara tersebut.
Dugaan tindak asusila ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan oknum pengasuh asrama di pondok tersebut ke Polres Rembang atas dugaan pelecehan sekitar bulan Mei lalu.
Ada dua santriwati berusia sekitar 14 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan.
Setelah laporan masuk, Satreskrim Polres Rembang langsung melakukan proses pemeriksaan.
Pada (15/5) polisi telah menetapkan pria berinisial A, sebagai tersangka.
Saat ini, perkara tersebut telah silimpahkan ke Kejari Rembang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang Yusni Febriansyah menyampaikan, berkas perkara sementara ini masih dalam tahap penelitian.
Sampai dengan Senin (21/7), hasil atas penelitian tersebut belum keluar.
"Berkasnya sudah masuk ke kami (Kejari Rembang, Red) dan sedang dilakukan penelitian kelengkapan formil dan materiil oleh jaksa peneliti. Hasilnya belum keluar," katanya.
Apabila berkas tersebut lengkap, akan dinyatakan P21.
Sementara jika dinilai masih ada kekurangan, Yusni menjelaskan, nantinya akan diterbitkan sesuai dengan petunjuk.
Sehingga sementara ini pihaknya masih menunggu hasil dari penelitian tersebut.
"Apakah bakalan P21 atau P19 ada kekurangan untuk kemudian diterbitkan sesuai petunjuk. Saat ini masih menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa peneliti," imbuhnya. (vah)
Editor : Mahendra Aditya