REMBANG - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di Kanupaten Rembang akan dilantik paling lambat Oktober.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum memastikan masa kontrak.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, Pemkab Rembang telah menyerahkan SK kepada 1.216 PPPK pada Selasa (1/7) lalu.
Mereka merupakan pegawai Non ASN yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 tahun anggaran 2024.
Diketahui, saat ini masih ada 1.474 calon PPPK yang belum dilantik.
Mereka adalah peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi tahap 2. Rencananya, pengangkatan akan dilakukan paling lambat bulan Oktober mendatang.
Sebelumnya, 1.216 PPPK tahap 1 yang diangkat beberapa waktu lalu hanya dikontrak selama setahun. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Disinggung soal masa kontrak PPPK yang akan diangkat selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang Arif Romadhon belum bisa memastikan. Hanya saja, besar kemungkinan mereka akan mendapatkan masa kontrak sama sebagaimana PPPK tahap 1, yakni 1 tahun.
"Nanti belum, ya mungkin karena evaluasi tahap 1 dan 2, dari DPRD, mungkin ya sama," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang Miftachul Ichwan Anggoro Kasih menyampaikan, saat ini PPPK Tahap II memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Juli.
"Kalau PPPK Tahap II ini kita memasuki pengisian daftar riwayat hidup. Itu paling lambat 31 Juli, sejumlah 1.474 peserta harus sudah mengisi," katanya.
Ichwan menjelaskan, pengangkatan PPPK Tahap I dan II harus dituntaskan pada Oktober 2025, sesuai petunjuk dari pemerintah pusat. Sehingga, seluruh proses pengangkatan untuk formasi PPPK Tahun Anggaran 2024 ditargetkan selesai pada tahun ini.
"Untuk pengangkatannya, petunjuk dari pusat, baik Tahap I maupun Tahap II, paling lambat bulan Oktober. Jadi selambat-lambatnya mereka diangkat pada bulan Oktober tahun ini," katanya. (vah)
Editor : Zainal Abidin RK