REMBANG - Pengadilan Negeri Rembang telah memutuskan hukuman terhadap M (nama inisial), terdakwa pencabulan 5 anak di bawah umur di Kecamatan Bulu, Rembang.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, perkara ini menyeret satu terdakwa berinisial M.
Pria berusia 66 tahun itu merupakan seorang guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak yang masih dibawah umur.
Masing-masing berusia 5 tahun, 6 tahun, 9 tahun, dan dua anak berumur 7 tahun.
Terdakwa sudah ditahan di rutan sejak Januari 2025. Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang telah dilaksanakan beberapa kali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun enam bulan dan pidana denda Rp 100 juta subsider lima bulan penjara.
Sidang dengan agenda putusan dilaksanakan pada Selasa (24/6).
Susunan majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Liena, sebagai Hakim Ketua Majelis, Jon Mahmud dan Sukmandari Putri, masing-masing sebagai hakim anggota.
Juru Bicara (Jubir) PN Rembang I Nyoman Dipa Rudiana menyampaikan, dalam persidangan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda 100 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Rembang.
"Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali dan korbannya lebih dari 1 orang sebagaimana diatur dalam Pasal 6C jon. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.
Vonis Majelis Hakim tersebut memang lebih berat dari tuntutan penuntut umum yang menuntut selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 100 juta rupiah subsidair 5 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan.
Pertama, terdakwa sebagai guru agama seharusnya mendidik dan mengajarkan tentang agama kepada para anak didiknya yang masih dibawah umur, namun justru terdakwa melakukan pencabulan terhadap para anak korban tersebut.
Kedua, perbuatan terdakwa dinilai merusak masa depan para anak korban. Ketiga, perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
"Adapun hal hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," katanya. (vah)
Editor : Mahendra Aditya