REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang tengah memacu proses administratif penting dalam tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I.
Fokus utama saat ini adalah pengusulan Nomor Induk Pegawai PPPK (NIPPPK), yang menjadi syarat mutlak sebelum Surat Keputusan (SK) resmi diberikan.
Hingga Senin, 23 Juni 2025, sebanyak 944 peserta seleksi PPPK Rembang sudah menerima pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Ribuan PPPK Rembang Segera Diangkat Serentak Awal Juli: Proses Finalisasi SK Dikebut!
Pertek ini merupakan lampu hijau dari BKN yang menandakan bahwa data dan kelayakan peserta telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai ASN dengan status PPPK.
Namun, proses ini belum sepenuhnya rampung. Masih terdapat 272 nama yang belum mendapatkan pertek, dan kini tengah dalam antrean usulan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang.
“Per Senin ini, kami masih mengusulkan NIPPPK untuk sebagian peserta yang belum mendapatkan pertek.
Saat ini, sudah ada 944 pertek yang keluar,” ujar Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Rembang.
Ia menyampaikan harapannya agar sisa pertek untuk ratusan peserta lainnya bisa segera diterbitkan oleh BKN dalam waktu dekat.
“Target kami, minggu ini semua pertek bisa keluar, sehingga seluruh peserta yang lolos seleksi tahap I bisa segera diproses SK-nya,” imbuhnya.
Proses pengusulan NIPPPK ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam mekanisme pengangkatan PPPK.
Tanpa NIP, peserta belum bisa diresmikan sebagai aparatur negara meskipun telah lolos seluruh tahapan seleksi. BKD terus menjalin komunikasi intensif dengan BKN untuk memastikan proses berjalan sesuai jadwal.
Rencana pengangkatan massal PPPK Rembang tahap I ini sendiri dijadwalkan berlangsung serentak pada 1 Juli 2025.
Jika seluruh proses administratif, termasuk NIP dan SK, bisa diselesaikan tepat waktu, maka ribuan PPPK di Rembang akan resmi menyandang status baru sebagai aparatur pemerintah.
“Penyerahan SK PPPK tahap I dijadwalkan tanggal 1 Juli nanti dan akan dilakukan secara serentak,” tegas Ichwan.
Langkah percepatan ini merupakan upaya serius Pemkab Rembang untuk mempercepat penataan tenaga kerja, khususnya di sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan yang selama ini sangat bergantung pada tenaga honorer.
Sebelumnya, lebih dari 1.200 peserta telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahap I.
Mereka berasal dari berbagai bidang profesi dan telah melalui proses seleksi ketat, mulai dari verifikasi administrasi hingga tes kompetensi.
Proses pengangkatan ini juga mendapatkan perhatian dari legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi agar seluruh peserta yang lulus seleksi segera diangkat, dengan catatan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah.
Salah satu poin dalam rekomendasi DPRD menegaskan bahwa pelantikan peserta PPPK harus dilakukan secara proporsional, tanpa mengabaikan kemampuan keuangan daerah.
Hal ini penting agar pengangkatan pegawai baru tidak membebani anggaran secara berlebihan.
Tak hanya itu, DPRD juga menyarankan agar kinerja PPPK dievaluasi setiap tahun.
Evaluasi berkala ini diperlukan untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga dan para pegawai bekerja secara profesional serta bertanggung jawab.
Dengan sisa waktu yang semakin mepet menuju awal Juli, semua mata kini tertuju pada kecepatan BKN dalam menyelesaikan pertek yang tersisa.
Jika semua berjalan lancar, Kabupaten Rembang akan menjadi salah satu daerah yang sukses menuntaskan pengangkatan PPPK secara cepat dan terstruktur.
Langkah ini menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi di tingkat daerah bisa dilakukan secara efektif, asalkan didukung sinergi antarlembaga dan komitmen kuat dari pemangku kebijakan.
Editor : Mahendra Aditya