REMBANG – Para sopir di Rembang akan menggelar aksi mensikapi aturan tentang Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Rencana aksi tersebut akan mengerahkan sekitar 200-an truk.
Meski begitu, mereka juga berencana menggelar aksi sosial dengan membagikan makanan.
Aksi tersebut rencana akan dilaksanakan pada Kamis (26/6) mendatang.
Rombongan akan mulai pukul 08.00 dari terminal Lasem, kemudian bergerak menuju kantor Dinas Perhubungan.
”Titik finish-nya nanti di gedung DPRD,” kata Riko, salah satu koordinator lapangan (Korlap) aksi.
Rencana, pihaknya akan mengerahkan sekitar 200 truk. Peserta aksi juga akan melakukan orasi.
Tidak hanya itu, para sopir truk yang tergabung dalam komunitas Beda Jalur Tetap Sedulur ini juga akan menggelar aksi sosial bagi-bagi makanan kepada pengguna jalan.
Wahyu, humas komunitas menambahkan, ada tiga agenda utama yang akan dilakukan.
Yakni aksi, silaturahmi, dan audiensi.
Ia menyampaikan, ada beberapa poin yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.
Diantaranya, adalah meminta kebijakan Bupati Rembang untuk memberikan dispensasi terkait dimensi bak truk, kemudahan uji KIR, regulasi ongkos tonase, hingga meminta kebijakan terkait ODOL dikaji ulang.
Ia menegaskan, aksi yang akan dilaksankan nanti merupakan aksi damai.
Sehingga, pihaknya berkomitmen tidak akan mengganggu hak orang lain.
”Aksi kami adalah aksi damai. Dari Rembang kami berkomitmen tidak mengganggu hak orang lain, termasuk dengan menutup jalan, anarkis atau yang lainnya. Kami tidak melakukan hal-hal seperti itu. Jadi kami harapkan besok berjalan dengan lancar. Apa yang menjadi harapan teman-teman driver bisa terkabul,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Rembang Drupodo menyampaikan, aksi serupa juga sudah dilakukan di beberapa daerah lain.
Ia mengatakan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah juga telah menindak lanjuti dengan meneruskan tuntutan kepada Kementrian Perhubungan.
Pihaknya akan menerima apabila peserta aksi di Rembang datang ke Kantor Dinas Perhubungan.
”Ini nanti kami sampaikan, karena ini yang dituntut sebetulnya peraturan pemerintah pusat,” katanya. (vah)
Editor : Mahendra Aditya