REMBANG – Kasus dugaan korupsi yang menyeret seorang oknum pegawai Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang terus bergulir.
Pada Selasa (17/6), Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian.
Menariknya, perkara ini tidak semata terkait korupsi, tapi juga menyimpan indikasi kuat praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Kejari Rembang, I Wayan Eka Widdyara, membenarkan bahwa perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21, dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah kami nyatakan P21. Kami siap melimpahkan perkara ini ke persidangan. Dalam waktu 20 hari kami targetkan prosesnya rampung," jelasnya.
Dalam berkas perkara, disebutkan bahwa satu orang tersangka diduga melakukan dua bentuk pelanggaran: pertama, memungut biaya tera di luar ketentuan resmi; kedua, melakukan pungutan liar terhadap pelaku usaha.
“Ini artinya, ada dua bentuk perbuatan. Yang satu jelas menyebabkan kerugian negara karena dana yang seharusnya masuk ke kas negara malah ditilep.
Yang kedua, ada pungli, misalnya tarif tera resmi Rp100 ribu, tapi ditarik Rp200 ribu. Selisih itu yang jadi pungli,” tegas Wayan.
Dua Jenis Kerugian: Negara dan Masyarakat
Menurut Kejari, total kerugian negara yang ditimbulkan awalnya mencapai sekitar Rp190 juta.
Setelah adanya pengembalian sebagian dana, jumlah kerugian tersisa sekitar Rp145 juta.
Di luar itu, pungutan liar diperkirakan mencapai Rp150 juta—jumlah yang besar namun belum dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Pungli tidak masuk dalam hitungan kerugian negara. Tapi bila nantinya pengadilan memutuskan, maka uang tersebut harus disetor ke kas negara juga.
Jadi, secara akuntansi bukan kerugian negara, tapi tetap bisa jadi pemasukan negara,” ujarnya.
Korupsi dan Pungli: Dua Wajah Gelap Layanan Publik
Kasus ini membuka tabir gelap praktik birokrasi yang berlapis: satu sisi merugikan negara lewat manipulasi setoran resmi, sisi lain merugikan masyarakat lewat tarif tak sesuai aturan.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi menciptakan sistem layanan publik yang koruptif dan transaksional.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran tersebut, baik yang berdampak langsung pada kerugian negara maupun yang merugikan masyarakat secara luas. (Vachri Rinaldy)
Editor : Mahendra Aditya