REMBANG – Dugaan skandal perselingkuhan dua oknum aparatur sipil negara di sekitaran kantor Setda Rembang berbuntut panjang.
Salah satu akun Facebook yang memviralkan dugaan “mobil bergoyang” itu dilaporkan Polda Jateng, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ke Polda dilayangkan oleh seorang pejabat di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang.
Melalui Kuasa Hukumnya, Fatkhur Rahman menyebutkan laporan di Direktorat Reserse Cyber Polda Jateng dilakukan Jumat lalu (14/6).
“Sudah kami laporkan ke Polda pada hari Jumat lalu (13/6),” ujarnya, sembari menunjukkan tanda terima laporan dari Polda Jateng.
Dalam laporan tersebut isinya melaporkan kasus penyebaran hoax memuat informasi terkait dengan skandal mobil pejabat bergoyang, pejabat wanita dan staf mobil bergoyang yang tengah menjadi perbincangan.
Di dalam isi berita juga terdapat video ilustrasi menggambarkan tentang sebuah peristiwa terjadinya skandal perselingkuhan yang dilakukan seseorang pejabat wanita dengan staf di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang.
Dengan menggambarkan menggunakan ilustrasi seolah-olah berada di sekitar halaman atau parkiran gedung Balai Kartini Rembang.
”Selaku klien saya melihat Facebook. Ilustrastrasikan pejabat BPPKAD Kabupaten Rembang. Disitu ada identifikasi nama di plat nomor, berarti itu sudah mengarah salah satu nama seseorang pejabat," katanya kepada awak media kemarin (16/6).
"Terkait hal itu klien merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya melalui media sosial,” lanjutnya.
Menurutnya narasi tersebut merupakan upaya penyebaran hoaks, sehingga melanggar Undang-Undang ITE, nomor 1 tahun 2024, atas perubahan UU Nomor 9 tahun 2016.
”Ancaman pasal yang diterapkan, karena dugaan penyebaran berita hoax maka diatur pasal 28, ancaman pidana 6 tahun penjara,” terangnya.
Ia membawa masalah tersebut ke Polda Jateng, sebab di sana ada Direktorat Khusus Cyber.
Selain itu, jalur hukum ditempuh karena salah satu postingan menyerang kehormatan. (Wisnu Aji)
Editor : Ali Mustofa