REMBANG – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang disorot.
Tim khusus bentukan Inspektorat menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses rekrutmen. Hasil investigasi kini telah direkomendasikan kepada Bupati Rembang.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Jawa Pos Radar Kudus, Inspektorat Kabupaten Rembang membentuk tim investigasi beranggotakan delapan orang.
Baca Juga: Kronologi Nelayan Asal Kragan Rembang Ditemukan Meninggal di Pantai Balongan, Pencarian Dihentikan
Tim ini mulai bekerja sejak akhir April, menyelidiki berbagai kejanggalan dalam tahapan seleksi PPPK.
Beberapa indikasi masalah muncul dari proses administrasi. Salah satu temuan mencolok adalah pencabutan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dilakukan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Akibat pencabutan ini, sebanyak 27 peserta yang semula lolos seleksi administrasi dinyatakan gugur.
Tak hanya itu, sejumlah pejabat OPD terkait juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Tim investigasi turut meminta keterangan sekitar 40 peserta yang terdampak pencabutan SPTJM.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, mengungkapkan bahwa proses audit telah rampung. Pada Selasa (10/6), Inspektorat resmi menyerahkan hasil rekomendasi kepada Bupati.
“Sebelum libur Idul Adha sudah kami finalisasi. Hari ini (10/6) kami serahkan ke Pak Bupati. Tinggal bagaimana tindak lanjutnya,” jelas Imung.
Ia menegaskan bahwa Inspektorat memberikan dua jenis rekomendasi: ada yang terbukti melakukan pelanggaran, dan ada yang tidak. Namun, detail isi rekomendasi belum bisa dipublikasikan.
“Rekomendasinya memang kami tujukan untuk Pak Bupati. Jadi kesimpulannya hanya dua: ada yang terbukti melanggar, ada yang tidak,” tandasnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal OPD mana saja yang terbukti melanggar, Imung memilih irit bicara.
Ia hanya memastikan bahwa pelanggaran yang ditemukan masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN.
“Pelanggaran etik. Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” tegasnya.
Dengan hasil investigasi yang kini berada di tangan Bupati, publik tentu menunggu langkah lanjutan.
Proses seleksi PPPK yang seharusnya transparan dan akuntabel kini menyisakan sejumlah tanda tanya.
Apakah akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar etik? Radar Kudus akan terus memantau perkembangan kasus ini. (vachri Rinaldy)
Editor : Mahendra Aditya