REMBANG, Radar Kudus – EWI (20), pemuda asal salah satu desa di Kecamatan Rembang, diringkus jajaran Satreskrim Polres Rembang atas dugaan pemerasan disertai rudapaksa terhadap tetangganya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan saat rumah korban hanya dihuni oleh ibu dan anak, di tengah absennya sang suami yang sedang bekerja di luar.
Peristiwa bermula pada malam Rabu (7/5). Pelaku masuk ke rumah korban dengan wajah tertutup dan membawa senjata tajam.
Saat itu, korban—perempuan berusia 30 tahun—hanya ditemani anaknya. EWI kemudian menodong korban dan memaksa membuka lemari, mengambil uang sebesar Rp 170 ribu dari tabungan anak korban.
Namun, pemerasan itu ternyata bukan satu-satunya kejahatan yang dilakukan. Pelaku juga diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di malam yang sama.
Baca Juga: Efektivitas Sekolah Lima Hari Dipertanyakan, DPRD Pati Siap Lakukan Kajian Mendalam
Tak berhenti di situ, beberapa hari setelah kejadian, pelaku kembali meneror. Kali ini, ia mengancam akan menyebarkan video asusila yang disebut-sebut direkam saat kejadian rudapaksa. Pelaku menuntut uang tambahan sebesar Rp 700 ribu dengan dalih menutup aib tersebut.
Merasa terus diteror dan tidak tahan dengan tekanan psikologis yang dialaminya, korban akhirnya melapor ke Polres Rembang pada Jumat malam (24/5). Hanya dua jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap pelaku.
Polisi Pastikan Video Asusila Hanya Modus
Kanit KBO Reskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetya, menegaskan bahwa tidak ditemukan rekaman video seperti yang diancamkan oleh pelaku.
Dugaan rekaman asusila itu hanyalah akal-akalan pelaku untuk melancarkan pemerasan lanjutan.
Baca Juga: Trotoar dan Saluran Air Kota Purwodadi Direvitalisasi Pakai Dana Pinjaman Rp 200 Miliar
"Pertama kali korban ditodong dan dipaksa membuka lemari. Ada tabungan anaknya sebesar Rp 170 ribu yang diambil.
Lalu pelaku kembali meminta Rp 700 ribu. Kalau ditotal, pemerasan mencapai lebih dari satu juta. Tapi soal video itu, ternyata hanya akal-akalan pelaku. Tidak ada rekaman," terang Widodo.
Widodo menjelaskan bahwa korban sempat tidak melapor karena ketakutan. Namun karena pelaku terus meneror dan menuntut uang, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut.
"Kejadiannya sebenarnya 7 Mei. Tapi korban baru melapor pada 24 Mei malam karena terus diperas dan diteror.
Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku dalam waktu dua jam," jelasnya.
Baca Juga: Kejar Cakupan 100 Persen BPJS, Pemkab Rembang Tambah Rp 9 M di APBD-P
Pelaku Masih Tetangga Korban
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa pelaku adalah tetangga korban dan masih tinggal satu desa.
Awalnya, korban tidak menyadari pelaku adalah orang yang dikenalnya, karena saat kejadian wajah pelaku tertutup.
"Ya, pelaku ini tetangga korban sendiri, satu desa. Korban mengenali dia setelah kejadian, karena sebelumnya pelaku menutupi wajah," tambah Widodo.
Atas perbuatannya, EWI kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan dan kekerasan seksual.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi, bahkan dari lingkungan terdekat. (Vachri Rinaldy)
Editor : Mahendra Aditya