REMBANG – Satu orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Embung Glebeg, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.
Kasus ini memasuki babak baru. Tim Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melaksanakan gelar perkara pada Rabu (23/4) lalu.
Hasilnya, satu seorang dijadikan tersangka. Yaitu pensiunan ASN berinisial GW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
Diketahui, proyek senilai Rp 2,5 miliar tersebut didanai Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng tahun 2022.
Proyek ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) setempat.
Sebelumnya Polda juga sudah memeriksa sejumlah pihak mulai dari bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Kepala Bidang hingga Pengguna Anggaran (PA).
Kasus ini diamini Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman.
Menurutnya, jika dugaan korupsi proyek Embung Glebeg telah menetapkan satu tersangka dan telah ada kerugian negara.
“Tersangka sudah ada satu orang. Inisial GW.
Kerugian negara 641 juta sekian,” ungkap Arif saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus, terkait hasil gelar perkara kasus melalui pesan singkat.
Arif juga membenarkan jika GW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek tersebut.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka lain.
“Kemungkinan ada tersangka lain. Nanti kita update,” tambahnya. (ali)
Editor : Ali Mustofa