REMBANG – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru ngaji berinisial M (66) di Kecamatan Bulu, Rembang, terus bergulir di meja persidangan.
Terdakwa M kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menyatakan masih menunggu perkembangan sidang untuk menentukan tuntutan yang akan diajukan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, saat dikonfirmasi pada Kamis (18/4).
“Kami masih memantau jalannya persidangan. Tuntutan akan disusun berdasarkan hasil persidangan, dampaknya terhadap masyarakat, dan berbagai pertimbangan lain yang relevan,” jelas Yusni.
Baca Juga: Konselor Terima Laporan Korban Histeris, Dinsos Intens Dampingi Kasus Asusila Guru Ngaji di Rembang
Lima Korban Masih Anak-Anak
M diduga melakukan perbuatan cabul terhadap lima anak perempuan yang masih di bawah umur. Korban berusia antara 5 hingga 9 tahun, dengan rincian: satu anak berusia 5 tahun, satu anak 6 tahun, dua anak 7 tahun, dan satu anak 9 tahun.
Modus dugaan tindak asusila yang dilakukan M adalah dengan meraba bagian tubuh korban. Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Rembang sejak awal April 2025. Terdakwa juga telah ditahan sejak Januari 2025.
Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Senin, 14 April 2025, dan akan dilanjutkan pada Selasa, 29 April 2025, dengan agenda yang sama. Seluruh proses persidangan berlangsung tertutup untuk umum karena menyangkut korban anak di bawah umur.
Belum Masuk Pemeriksaan Terdakwa
Yusni menambahkan, hingga saat ini agenda pemeriksaan masih fokus pada saksi-saksi. Pemeriksaan terhadap terdakwa sendiri akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Saat pemeriksaan terdakwa nanti, kami akan gali secara menyeluruh latar belakang dan motif perbuatannya. Kami ingin tahu dari A sampai Z, apa yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindakan ini,” tegasnya.
Kejaksaan juga menyoroti dampak sosial dari kasus ini. Menurut Yusni, hal tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan tuntutan jaksa penuntut umum.
Editor : Mahendra Aditya“Tidak hanya aspek hukum, kami juga menilai bagaimana kasus ini berdampak terhadap masyarakat sekitar, terutama dari sisi psikologis dan sosial,” pungkasnya.