REMBANG - Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Bulu didakwa melakukan tindakan asusila terhadap lima anak di bawah umur.
Kini, terdakwa sudah ditahan dirutan. Sementara, proses hukum sudah masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
Persidangan digelar pada Senin (14/4) kemarin. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (29/4) mendatang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Yusni Febriansyah menyampaikan, terdakwa merupakan seorang pria inisial M, berusia 66 tahun yang merupakan seorang guru ngaji.
"Inisial M, umurnya 66 tahun. Dia itu guru ngaji di salah satu sekolah swasta madrasah," katanya.
M, diduga sudah melancarkan aksi asusila beberapa kal. Kasus ini mulai masuk dalam ranah hukum ketika ada salah satu korban yang mengadu kepada orangtu.
Dari sini, kemudian orangtua korban mengadukan perkara kepada polisi. Setelah dilakukan pendalaman, justru muncul korban-korban lainnya.
"Ternyata ada lima orang (korban,Red)," imbuhnya.
Yusni juga menyampaika, tindakan asusila ini sudah dilakukan oleh terdakwa beberapa kali. Terakhir kali, diketahui pada Desember tahun lalu.
Para korban juga diketahui sebagai murid terdakwa. Usianya beragam.
Masing-masing ada yang berumur lima tahun, enam tahun, sembilan tahun, dan dua orang yang berusia tujuh tahun.
M, diduga melancarkan tindakan asusila dengan modus iming-iming uang kepada korban.
"Kejadiannya itu ada beberapa kali kejadian. Yang terakhir itu pada 2 Desember 2024. Korbannya ada lima orang anak perempuan. Itu muridnya ngaji, ya muridnya sekolah," jelasnya.
Sekarang, perkara tersebut sudah masuk dalam ranah persidangan Pengadilan Negeri (PN) Rembang. (vah)
Editor : Ali Mustofa